Menuju konten utama

Ketua MK Anwar Usman Bantah Hambat Pembentukan MKMK Permanen

Ketua MK Anwar Usman enggan menjelaskan alasan kekosongan MKMK sejak 2021 sampai awal 2023.

Ketua MK Anwar Usman Bantah Hambat Pembentukan MKMK Permanen
Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman (tengah) berjalan menuju Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Jumat (3/11/2023).ANTARA FOTO/Galih Pradipta/tom.

tirto.id - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membantah tudingan yang menyebutkan dirinya menghambat proses pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) permanen. Usman mengatakan pembentukan MKMK tidak ditentukan dirinya sendiri, melainkan oleh sembilan hakim konstitusi lewat Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

"Wah enggak benar itu. Salah itu. Apa suara saya sendiri bisa? Kan harus melalui RPH," kata Usman saat menanggapi tudingan saat hendak menjalani pemeriksaan kedua dugaan pelanggaran kode etik hakim oleh MKMK di Gedung MK, Jakarta, Jumat (3/11/2023).

Anwar memilih diam saat ditanya alasan kekosongan MKMK sejak 2021 sampai awal 2023. Ia berdalih hal itu merupakan materi pemeriksaan.

"Itu sudah dijelaskan di MKMK, ya. Oke? Itu materi [pemeriksaan]," kata pria yang juga adik ipar Presiden Joko Widodo itu.

Dalam pemeriksaan perkara dengan nomor 14/MKMK/L/ARLTP/X/2023, pelapor advokat Zico Leonard D. Simanjuntak mempersoalkan MKMK yang tidak kunjung permanen. Zico menyingung perilaku hakim awalnya diawasi oleh Dewan Etik Hakim Konstitusi.

Akan tetapi, dewan ini dibubarkan setelah revisi UU MK lewat Undang-Undang Nomor 7 tahun 2020. Undang-undang ini mengamanatkan pembentukan MKMK dalam bentuk adhoc dan baru berjalan dengan kasus tertentu.

"Kedelapan Hakim yang lain itu sudah setuju untuk membentuk MKMK permanen dengan ketuanya adalah Prof Jimly, tapi yang tidak menyetujui adalah Pak ketua MK Anwar Usman," kata Zico dalam sidang pemeriksaan laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi, Jumat (3/11/2023).

Dalam laporan yang dilayangkan Zico, Anwar Usman menjadi pihak terlapor.

"Sehingga sekalipun sudah diketok palu, sudah disetuju Prof Jimly, Pak Anwar Usman tidak mau mengumumkan MKMK permanen. Alasan karena beliau tidak suka dengan Prof Jimly kah, atau beliau tidak mau diawasi, kan saya tidak tahu," lanjutnya.

Baca juga artikel terkait SIDANG MKMK atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Gilang Ramadhan