tirto.id - Ahli hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta Anang Zubaidy meminta Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk melahirkan putusan yang out of the box atau tidak normatif berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.
Menurut Anang putusan out of the box harus diambil dengan mempertimbangkan aspek kemanfaatan dan keadilan.
“MKMK untuk bisa mengembalikan kepercayaan publik, maka dia harus membuat putusan yang out of the box, di luar pertimbangan normatif, lebih pada pertimbangan kemanfaatan dan keadilan,” kata Anang dalam keterangan tertulis, dikutip, Jumat (3/11/2023).
Apabila hanya mengikuti alur normatif yang biasa dilakukan berkaitan dengan putusan tersebut, Anang berpendapat akan melahirkan konsekuensi peniadaan upaya hukum lain dan tidak lagi dipandang sebagai mekanisme untuk membatalkan putusan.
“Kalau berpikirnya normatif ya selesai, kita tidak ada upaya hukum apa pun, saya berpikirnya di luar itu. Bahwa hukum itu harus memberikan jalan keluar,” kata Anang.
Dia menegaskan MKMK harus mempertimbangkan pada aspek keadilan dan kebermanfaatan. Oleh karena itu, dia berpendapat MKMK seharusnya tidak menggunakan kacamata normatif semata.
“Karena kalau bicara kepastian hukumnya, ya, selesai. Kita tidak perlu mendiskusikan putusan itu mau diapakan, tapi kalau kita bicara dari aspek kemanfaatan dan keadilan, saya kira masih terbuka pintu diskusi atau masih terbuka peluang untuk membatalkan putusan,” kata dia.
Dia berharap MKMK yang dipimpin oleh Jimly Asshidiqie dapat menganalisa dan memutuskan perkara ini seadil mungkin. Mengingat perkara ini sedang menjadi perbincangan dan perdebatan publik.
“Mudah-mudahan majelis hakim MKMK itu bukan sekadar menggunakan kacamata normatif, tetapi juga menggunakan nuraninya untuk membaca fenomena ini, untuk membaca putusan, dan membaca dugaan konflik kepentingan dari kacamata keadilan dan kemanfaatan,” kata Anang.
Diketahui, MKMK telah memeriksa sembilan hakim MK mulai 31 Oktober sampai Kamis ini. Selain sembilan hakim konstitusi, MKMK telah memeriksa 19 pelapor dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi hingga hari ini.
Sebanyak total 21 pihak itu melaporkan Anwar Usman dkk atas dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi dalam perumusan putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan itu erat kaitannya dengan upaya meloloskan Gibran Rakabuming sebagai calon wakil presiden.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Reja Hidayat