tirto.id - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan menggelar sidang pemeriksaan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang kedua atas dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi pada Jumat (3/11/2023).
"[Sidang] sekali lagi dengan Pak Ketua [Anwar Usman], Pak Ketua kami undang lagi," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/11/2023).
Anwar diperiksa sebanyak dua kali karena menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik terbanyak. Dari total 21 laporan, sebanyak sembilan laporan di antaranya ditujukan untuk Anwar.
Anwar diperiksa dua kali juga untuk mengklarifikasi laporan-laporan yang diterima saat sidang pemeriksaan pelapor dugaan pelanggaran kode etik hakim. Sidang pemeriksaan yang kedua akan digelar secara tertutup.
"Karena kan paling banyak Pak Ketua [dilaporkan]. Jadi enggak cukup hanya satu kali. Jadi, kami harus beri dia [Anwar] kesempatan untuk klarifikasi karena rata-rata laporan [dugaan pelanggaran etik Anwar] itu ekstrem-ekstrem semua," urai Jimly.
Ia menyebutkan, selain Anwar, MKMK juga akan menggelar sidang pemeriksaan panitera MK. Seperti sidang Anwar, sidang pemeriksaan panitera MK digelar secara tertutup.
Kemudian, MKMK juga akan menggelar sidang pemeriksaan ahli yang dihadirkan pelapor dugaan pelanggaran kode etik hakim. Ahli yang akan dihadirkan adalah eks Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna. Pihak pelapor yang akan menghadirkan Palguna adalah Zico Leonard.
MKMK juga masih akan memeriksa dua pelapor dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi pada Jumat besok.
"Kami akan mendengarkan keterangan Pak Palguna, mantan hakim, mantan Ketua MKMK. Nah itu bagaimana proses pembentukan MKMK yang dipersoalkan," sebutnya.
Untuk diketahui, MKMK telah memeriksa sembilan hakim MK mulai 31 Oktober sampai Kamis ini. Selain sembilan hakim konstitusi, MKMK telah memeriksa 19 pelapor dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi hingga hari ini.
Sebanyak total 21 pihak itu melaporkan Anwar Usman dkk atas dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi dalam perumusan putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan itu erat kaitannya dengan upaya meloloskan Gibran Rakabuming sebagai calon wakil presiden.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Anggun P Situmorang