Menuju konten utama

Daniel Ditanya soal Rapat Permusyawaratan Hakim saat Sidang MKMK

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Daniel Yusmi P Foekh ditanya soal rapat permusyawaratan hakim (RPH) perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 saat diang MKMK.

Daniel Ditanya soal Rapat Permusyawaratan Hakim saat Sidang MKMK
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Daniel Yusmi P Foekh saat hendak mengikuti sidang yang digelar Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/11/2023). tirto.id/Muhammad Naufal

tirto.id - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Daniel Yusmi P Foekh mengaku ditanya soal rapat permusyawaratan hakim (RPH) saat sidang dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi yang digelar Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Kamis (2/11/2023).

"Soal persidangan. Maksudnya, di-RPH-nya, prosesnya," kata Daniel usai mengikuti sidang MKMK di Gedung MK, Jakarta Pusat.

RPH yang dimaksud adalah saat sembilan hakim merumuskan putusan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres-cawapres dalam Undang-Undang Pemilu.

Putusan gugatan ini jadi alasan hakim konstitusi dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.

Kepada MKMK, Daniel menceritakan suasana saat RPH putusan gugatan tersebut.

"Hanya menceritakan suasana RPH," kata dia singkat.

Daniel tak menjawab pertanyaan lain dari awak media. Ia langsung memasuki Gedung MK sembari dikawal sejumlah petugas.

Daniel merupakan hakim konstitusi kelima yang diperiksa MKMK. Sebelumnya, MKMK telah memeriksa Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Manahan Sitompul, dan Suhartoyo.

Mereka diperiksa dalam sidang karena diduga melanggar kode etik hakim konstitusi.

Sebanyak 20 pihak melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ketua MK Anwar Usman dkk. MKMK kemudian dibentuk untuk memproses laporan dugaan pelanggaran etik tersebut.

MKMK mengklarifikasi 20 pihak itu terkait siapa saja hakim MK yang dilaporkan. Hasilnya, ada pihak yang hanya melaporkan Anwar Usman, ada juga pihak yang melaporkan sebagian hakim MK.

MKMK kemudian menggelar sidang beragenda pemeriksaan pelapor dan terlapor mulai 31 Oktober lalu.

Baca juga artikel terkait SIDANG MKMK atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Hukum
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Gilang Ramadhan