Menuju konten utama

Putusan MK Syarat Cawapres Bisa Batal, Jimly: Yakinkan MKMK Dulu

Ketua MKMK bilang pihaknya harus diyakinkan terlebih dahulu oleh pelapor dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi agar putusan MK Nomor 90 dibatalkan.

Putusan MK Syarat Cawapres Bisa Batal, Jimly: Yakinkan MKMK Dulu
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie (tengah) memimpin jalannya rapat perdana di Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (26/10/2023). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym.

tirto.id - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengatakan, putusan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia minimal calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) bisa jadi dibatalkan.

Menurut Jimly, ia harus diyakinkan terlebih dahulu oleh para pelapor dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi agar putusan MK nomor 90 dibatalkan.

Proses meyakinkan Jimly tengah dilakukan para pelapor dugaan pelanggaran kode etik melalui sidang MKMK yang digelar sejak Selasa (31/10/2023).

"Intinya pertama, bagaimana Anda meyakinkan lembaga penegak kode etik, mengurusi perilaku para hakim, lalu membatalkan putusan," katanya, Rabu (1/11/2023).

Di satu sisi, jika pelapor tidak menyertakan bukti yang kuat atas dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi, Jimly mengaku tak bisa membatalkan putusan MK nomor 90. Ia mengaku kini belum merasa yakin untuk membatalkan putusan tersebut.

"Kalau ngawur-ngawur, sekadar emosi, ya kan enggak bisa, harus dipertanggungjawabkan secara benar. Saya harus diyakinkan dulu. [Sekarang] belum yakin," ujar Jimly.

MKMK telah menggelar sidang dengan dua agenda, yakni pemeriksaan terhadap pelapor dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi dan pemeriksaan terhadap sembilan hakim MK.

Enam hakim MK dari sembilan hakim MK telah diperiksa. Keenamnya, yakni Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Manahan Sitompul, dan Suhartoyo.

Untuk diketahui, semula ada 12 pihak melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ketua MK Anwar Usman dkk. Anwar dkk dilaporkan terkait keluarnya putusan gugatan Nomor 90.

Terkini, ada 18 pihak yang melaporkan dugaan yang sama. MKMK kemudian dibentuk untuk memproses laporan dugaan pelanggaran etik tersebut.

Usai dibentuk, MKMK mengklarifikasi 18 pihak itu terkait siapa saja hakim MK yang dilaporkan. Hasilnya, ada pihak yang hanya melaporkan Anwar Usman, ada juga pihak yang melaporkan sebagian hakim MK.

MKMK kemudian menggelar sidang beragenda pemeriksaan pelapor dan sidang beragenda pemeriksaan terlapor mulai 31 Oktober 2023.

Baca juga artikel terkait PUTUSAN MK atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Politik
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Reja Hidayat