Menuju konten utama

Putusan MK soal Batas Usia Cawapres, PDIP: Ini Tirani Konstitusi

Masinton menilai putusan MK digunakan untuk memuluskan konflik kepentingan Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapres di Pilpres 2024.

Putusan MK soal Batas Usia Cawapres, PDIP: Ini Tirani Konstitusi
Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Masinton Pasaribu menjawab pertanyaan wartawan ketika mendatangi KPK, Jakarta, Senin (4/9/2017). ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

tirto.id - Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu mengkritik secara terbuka putusan Mahkamah Konstitusi terkait putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengabulkan capres-cawapres di bawah 40 tahun dengan syarat pernah menjadi kepala daerah.

Masinton menilai putusan tersebut sarat akan konflik kepentingan. Alasannya, dia menilai putusan tersebut digunakan untuk memuluskan konflik kepentingan Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapres di Pilpres 2024.

Hal itu disampaikan Masinton saat penutupan Rapat Paripurna DPR RI ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 pada Selasa (31/10/2023).

"Kini kita mengalami tragedi konstitusi pasca putusan MK 16 Oktober lalu. Tentu itu adalah tirani konstitusi," kata Masinton dalam pidatonya.

Dia mengingatkan bahwa MK adalah lembaga peradilan tertinggi di Indonesia yang menjaga nilai konstitusi dan marwah kedaulatan hukum. Sehingga dia menilai putusan tersebut dapat mencederai asas hukum di Indonesia.

"Konstitusi harus tegak dan tidak boleh dipermainkan atas kepentingan pribadi," kata dia.

Dia juga mengungkit kembali soal isu Presiden Joko Widodo yang disebut hendak memperpanjang masa jabatan presiden. Dirinya mengingatkan bahwa pasca reformasi 1998 sejumlah pihak telah memperjuangkan Indonesia agar bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Oleh karenanya, dia menilai putusan tersebut menjadi awal baru atas kebangkitan nepotisme di Indonesia.

"Masa jabatan presiden harus dibatasi tentang penyelenggaraan negara yang bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme," kata Masinton.

Masinton juga menegaskan bahwa dia tidak berbicara atas nama pribadi atau partai politiknya. Namun menunjukkan kegusarannya soal putusan MK, dengan dia enggan menyebut nama Gibran dalam daftar capres serta cawapres saat pidato.

"Saya tidak bicara atas nama Anis dan Muhaimin, atau Ganjar dan Pak Mahfud. Atau Pak Ganjar dan Pak Mahfud. Dan Pak Prabowo dengan pasangannya," kata dia.

Baca juga artikel terkait MKMK atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash news
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Reja Hidayat