Menuju konten utama
Pemilu Serentak 2024

MKMK Tegaskan Kembali Anwar Usman Tak Bisa Adili Sengketa Pemilu

Jika merujuk putusan MKMK, Anwar Usman tidak diperkenankan ikut mengadili sengketa Pemilu 2024 meskipun hakim aktif.

MKMK Tegaskan Kembali Anwar Usman Tak Bisa Adili Sengketa Pemilu
Hakim Konstitusi Anwar Usman mengikuti sidang uji materiil penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja di Gedung MK, Jakarta, Senin (26/2/2024). Sidang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dengan pemohon sejumlah organisasi buruh itu beragendakan mendengarkan keterangan ahli presiden. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nz

tirto.id - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) kembali menegaskan Hakim Konstitusi, Anwar Usman, tidak bisa ikut terlibat mengadili sengketa Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, baik berkaitan dengan pileg maupun pilpres.

“Sesuai dengan Putusan MKMK Nomor 2 beliau [Anwar Usman] tidak bisa mengikuti atau menyidangkan sengketa Pemilihan Presiden atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum," kata anggota MKMK, Prof Yuliandri, di Padang, Sumatera Barat, Jumat (8/3/2024).

Oleh karena itu, kata dia, merujuk kepada putusan MKMK, Anwar yang merupakan mantan Ketua MK tidak diperkenankan ikut mengadili sengketa Pemilu 2024 meskipun tercatat sebagai hakim aktif.

Sementara untuk Arsul Sani, kata Yuliandri, yang bersangkutan telah berkomitmen tidak akan terlibat dalam sengketa pemilihan legislatif yang berkaitan dengan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Meskipun demikian, eks Rektor Universitas Andalas itu mengatakan kepastian peran Arsul Sani dalam menghadapi sengketa pemilu tergantung pada rapat permusyawaratan hakim (RPH).

Secara teknis sidang sengketa pemilu akan berlangsung dengan mekanisme panel. Apabila Arsul Sani tidak terlibat, otomatis hal itu akan mempengaruhi pembagian kinerja atau putusan.

“Namun saya yakin RPH akan bijak mengambil keputusan ini,” ucap dia.

Sementara itu, Ketua MK, Suhartoyo, mengatakan lembaga yang dipimpinnya segera membahas kepastian keterlibatan Arsul Sani di dalam PHPU atau sengketa Pemilu 2024.

Suhartoyo menegaskan jika nantinya Arsul Sani diputuskan tidak boleh terlibat menangani sengketa pemilu, hal itu tidak akan menjadi masalah yang signifikan. Sebab, berdasarkan undang-undang penanganan perkara minimal dilakukan tujuh orang hakim dan maksimal sembilan hakim.

“Tujuh hakim masih kuorum, tapi tidak usah berandai-andai dulu karena belum tentu dikabulkan keberatan itu,” kata dia.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2024

tirto.id - Politik
Sumber: Antara
Editor: Abdul Aziz