Menuju konten utama

MKMK akan Sidangkan Anwar Usman Selasa Malam secara Tertutup

MKMK juga akan menggelar sidang dugaan pelanggaran kode edtik yang menghadirkan hakim konstitusi Saldi Isra pada Selasa malam.

MKMK akan Sidangkan Anwar Usman Selasa Malam secara Tertutup
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie (tengah) memimpin jalannya rapat perdana di Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (26/10/2023). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym.

tirto.id - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik hakim Mahkamah Konstitusi (MKMK) mulai Selasa (31/10/2023).

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan hakim konstitusi yang akan pertama kali dihadirkan dalam sidang adalah Ketua MK Anwar Usman. Sidang tersebut akan digelar secara tertutup.

"Besok itu, Pak Anwar Usman, tapi itu malam. Kalau yang malam dengan hakim Anwar Usman, itu [sidang] tertutup," ucap Jimly di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (30/10/2023).

Ia mengatakan, selain Anwar, kemungkinan MKMK juga akan menggelar sidang yang menghadirkan hakim konstitusi Saldi Isra pada besok malam.

Namun, Jimly belum bisa memastikan apakah memang Saldi Isra akan dihadirkan saat sidang Selasa malam atau tidak. Jimly berharap semua hakim konstitusi bisa hadir dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik.

"Mungkin besok itu dua, sesudah Anwar Usman dan Pak Saldi. Baru nanti, besok lagi. Pokoknya semua [hakim konstitusi] dapat giliran," kata Jimly.

Jimyl mengatakan, MKMK tak hanya akan menggelar sidang yang dihadirkan per hakim konstitusi. MKMK juga akan menggelar sidang yang dihadirkan per sebagian atau seluruh hakim konstitusi.

Pemanggilan jumlah hakim per sidang disesuaikan dengan laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.

"Selain itu, ya [disidang] bersama-sama. Ada yang bersama-sama lima orang [hakim], ada yang dua orang, ada yang sama-sama sembilan orang," kata Jimly.

Dalam kesempatan itu, ia menekankan, agenda sidang yang menghadirkan hakim konstitusi tak bisa digelar secara terbuka. Sebab, kata Jimly, ketentuan sidang yang menghadirkan hakim konstitusi sudah diatur dalam Peraturan MK (PMK).

Sementara, sidang beragendakan pemeriksaan pelapor bisa dilakukan secara terbuka.

"Ya jangan [sidang terbuka], karena di peraturan PMK-nya, itu terutup. Hukum acaranya itu bilang tertutup, tertutup sepanjang menyangkut hakimnya," kata Jimly.

Untuk diketahui, ada 12 pihak melaporkan dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh Ketua MK Anwar Usman dkk. Anwar dkk dilaporkan terkait keluarnya putusan gugatan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

MKMK kemudian dibentuk untuk memproses laporan dugaan pelanggaran etik tersebut.

Usai dibentuk, MKMK mengklarifikasi 12 pihak itu terkait siapa saja hakim MK yang dilaporkan. Hasilnya, ada pihak yang hanya melaporkan Anwar Usman, ada juga pihak yang melaporkan sebagian hakim MK.

Rencananya, MKMK akan menggelar sidang beragendakan klarifikasi dan pembuktian atas dugaan pelanggaran hakim etik konstitusi.

Pihak yang akan memberi klarifikasi dan pembuktian adalah ke-12 pelapor. Sidang klarifikasi dan pembuktian akan digelar mulai Selasa (31/10/2023).

Baca juga artikel terkait PELANGGARAN ETIK HAKIM MK atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Politik
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Bayu Septianto