tirto.id - Sudah jatuh tertimpa tangga. Ungkapan itu sepertinya pas dialamatkan ke Partai Garuda. Partai politik yang tak mampu tembus ke Senayan dalam palagan Pileg 2024 ini, masih harus mengelak bila tak mau disebut bertanding culas.
Sebabnya, tudingan demi tudingan dalam sidang sengketa Pileg 2024 mengarah ke parpol yang cuma meraup 406.883 suara (0,26%) itu.
Sejumlah parpol menilai terjadi perpindahan suara secara tidak sah ke Partai Garuda pada Pileg 2024. Alhasil, banyak suara diklaim berpindah ilegal ke Partai Garuda dan merugikan perolehan suara parpol seperti PAN, Nasdem, dan PPP.
Perkara perselisihan hasil pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan dalil permohonan tersebut, paling banyak diajukan oleh PPP.
PPP mengklaim ada ratusan ribu suara milik mereka yang berpindah ke Partai Garuda. Migrasi suara ilegal ini terjadi setidaknya ada di 35 daerah pemilihan yang berada di 19 provinsi. Praktik pemindahan suara Pileg 2024 itu misalnya terjadi di Daerah Pilih (Dapil) Jawa Timur 1, 4, 6, dan 8.
“Pokok permohonan, pengisian keanggotaan DPR RI Dapil Jawa Timur 1, 4, 6, dan 8, konversi parliamentary threshold 4 persen, praktik pemindahan suara dapil Jawa Timur 1, 4, 6, 8 secara tidak sah kepada Partai Garuda,” kata Kuasa hukum PPP, Irvan Maulana, dalam sidang PHPU Pileg 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (29/4/2024) lalu.
Ia menyebut, karena adanya praktik pemindahan suara ini, PPP jadi tidak lolos parliamentary threshold 4 persen. Imbasnya, perolehan suara PPP pada Pileg DPR 2024 menjadi kurang 193.088 suara atau setara 0,13 persen untuk tembus ke Senayan. Dalam Pileg 2024, PPP mengantongi 5.878.777 suara atau hanya 3,87 persen.
“Perpindahan suara secara tidak sah kepada Partai Garuda tersebut terus berlanjut dan berikut hingga rekapitulasi nasional,” tuturnya.
Pihak PPP juga mengklaim terjadi praktik pemindahan suara Pileg 2024 di Dapil Banten 1, 2, serta 3.
Perolehan suara PPP di sejumlah dapil tersebut dituding beralih ke Partai Garuda. PPP mengungkapkan, perolehan suara mereka di Dapil Banten 1 berkurang 5.000 suara, Dapil Banten 2 berkurang 5.500 suara, serta Dapil Banten 3 berkurang 8.950 suara.
Belasan ribu suara ini disebut dialihkan menjadi perolehan suara Garuda. Dengan demikian, perolehan suara PPP di Dapil Banten 1 menjadi 132.212 suara, Dapil Banten 2 menjadi 64.362 suara, dan Dapil Banten 3 menjadi 93.456 suara.
Lebih lanjut, suara PPP yang dicomot Partai Garuda juga diklaim terjadi di Dapil Jawa Barat. Kuasa hukum PPP, Dharma Rozali Azhar menyebutkan, ada praktik pemindahan perolehan suara Pileg 2024 di Dapil Jawa Barat 2, 5, 7, 9, dan 11 ke suara Partai Garuda. Dharma menyebutkan, ada selisih perolehan suara PPP di lima Dapil Jawa Barat itu, antara data perolehan suara versi KPU RI dengan data perolehan suara versi internal PPP.
Total selisih perolehan suara PPP berdasarkan kedua data tersebut diklaim mencapai 36.862 suara. Oleh sebab itu, PPP meminta KPU untuk menetapkan perolehan suara di lima Dapil Jawa Barat tersebut dengan benar.
Selain itu, PPP juga mempersoalkan perpindahan suara di Dapil Aceh 2 ke Partai Garuda. Kuasa hukum PPP, Bakas Manyata, menyatakan parpol berlambang ka’bah itu seharusnya memperoleh 98.214 suara di Dapil Aceh 2. Namun, dalam versi KPU, partainya hanya memperoleh 92.914 suara di Dapil Aceh 2.
“Artinya, ada selisih 5.340 suara,” tutur Bakas saat sidang.
Menurut versi internal PPP, Partai Garuda di Dapil Aceh 2 seharusnya cuma memperoleh 40 suara. Akan tetapi, perolehan suara Partai Garuda menjadi 5.340 suara karena diklaim ada perpindahan perolehan suara.
“Harusnya Partai Garuda 40 suara, hanya 40 suara. Tapi ditetapkan oleh KPU 5.340 suara,” ungkapnya.
Tak cuma PPP, parpol lain juga mengklaim suara mereka migrasi ke perolehan Partai Garuda. Misalnya permohonan yang dilakukan Nasdem yang menuding ada pemindahan perolehan suara secara tidak sah pada Pileg 2024 di Dapil Jawa Tengah 5 ke sejumlah parpol, termasuk Partai Garuda.
Kuasa Hukum Nasdem, M Hidayat Arifin menyebutkan, ada perbedaan data perolehan suara di Dapil 5 Jawa Tengah (Jateng) versi KPU RI dengan data versi NasDem.
Perpindahan suara ini membuat hilangnya suara caleg Nasdem di Pileg DPR dari Dapil Jateng 5. Hidayat menambahkan, perolehan suara caleg yang tersebut seharusnya 132.229 suara. Namun, berdasarkan versi KPU, perolehan suara yang ditampilkan hanya 123.690.
“Migrasi perolehan suara ini terjadi pada beberapa daerah pemilihan ke beberapa pihak terkait, seperti Partai Gerindra, PSI, Perindo, Partai Garuda, dan PDI-P,” ucap Hidayat dalam sidang di MK, Selasa (30/4/2024).
Garuda Bantah, tapi Pasrah
Partai Garuda sendiri ogah disebut ‘mencuri’ suara parpol lain dalam Pileg 2024. Wakil Ketua Umum Partai Garuda, Teddy Gusnaidi, menilai tudingan para parpol kepada pihaknya bukan sebuah kebenaran. Dia meminta MK dapat menilai dengan baik perkara yang melibatkan Partai Garuda.
“Bukanlah sebuah kebenaran. Jadi biarkan MK yang menilai, memeriksa dan memutuskan,” kata Teddy kepada reporter Tirto, Jumat (3/5/2024).
Partai gurem – sebutan untuk parpol yang meraih suara rendah di Pemilu – tersebut, menilai parpol-parpol yang menuding mereka mencuri suara, wajib menunjukkan secara jelas tempat penghitungan suara dan kesalahan dalam penjumlahan penghitungan suara.
Tanpa bukti, Teddy menilai apa yang didalilkan para pemohon hanya klaim semata.
“Ini wajib dan bukan hanya klaim,” ujar Teddy.
Kendati demikian, Partai Garuda tidak akan menyiapkan tim hukum untuk menjaga suara mereka yang dituding tidak sah. Meski hanya menjadi pihak terkait, mereka memiliki kesempatan untuk memberikan keterangan di MK. Namun jalan itu tidak diambil. Partai Garuda menyerahkan kepada pemohon untuk bisa membuktikan kecurangan yang mereka tuding.
“Siapa yang mendalilkan dia yang harus membuktikan. Karena ini pemilu, maka harus gunakan UU Pemilu dimana perselisihan hasil pemilu itu harus dibuktikan lengkap per-TPS dan buktinya itu harus mempengaruhi perolehan kursi,” ungkap Teddy.
Hakim MK Harus Cermat
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kaka Suminta, memandang sikap yang diambil Partai Garuda dalam sengketa Pileg 2024 sebagai sebuah anomali. Menurutnya, kata dia, parpol yang dituding mencuri suara seharusnya berupaya mati-matian mengelak tudingan tersebut.
“Harusnya parpol ya ngotot lah, karena suara-suara rakyat harus diperjuangkan bukan buat dinafikan. Nanti di persidangan baru proses fakta-faktanya, walaupun yang digugat ini kan KPU,” kata Kaka kepada reporter Tirto, Jumat (3/5/2024).
Kaka juga menyoroti derasnya permohonan yang dilakukan PPP terkait suara berpindah ke Partai Garuda. Dia menyampaikan, hasil pemantauan KIPP di tingkat rekapitulasi suara kabupaten/kota tidak menemukan adanya penolakan atau dispute dari pihak PPP kepada suara Partai Garuda.
Kaka meminta MK mencermati permohonan yang dilayangkan PPP.
“Tentu PHPU pileg itu terkait fakta dan strategi. Terkait dengan fakta, justru pemantaun kami tidak begitu. Partai seperti Garuda ini tidak agresif, termasuk dengan partai-partai kecil lain,” nilai Kaka.
Dalam PHPU Pileg, kata dia, juga ada strategi politik yang kerap dimainkan parpol. Misalnya, ada pemufakatan beberapa parpol agar dibuat seolah ada klaim perpindahan suara sehingga suara pemohon bisa ditambahkan lewat putusan MK.
Kaka berharap MK tidak memutus perkara PHPU Pileg 2024 dengan putusan yang politis.
“Dan saya harap MK tidak mengambil putusan politis. Putusan Nomor 90 dan sengketa pilpres itu putusan politik dan bukan putusan konstitusional,” ujar Kaka.
Di sisi lain, Kaka memandang KPU tampak tidak serius dalam menjalani sidang sengketa Pileg. Hal itu ditandai dengan berulangnya teguran hakim kepada pihak KPU. Sikap ini begitu kontras dibandingkan upaya KPU dalam sengketa Pilpres 2024 yang dinilai begitu kukuh mempertahankan posisi.
“Artinya memang KPU tidak serius dan secara etika bermasalah. Penyelenggara pemilu harus mempertahankan argumen mereka di persidangan,” jelas Kaka.
Sementara itu, ahli hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Yance Arizona, menyatakan jika Partai Garuda tidak mempertahankan posisinya bisa jadi permohonan PPP dan sejumlah parpol lain akan diterima MK.
Dalam PHPU pileg, kata dia, perlu menjadi perhatian MK karena ada potensi kerawanan transfer suara dari satu parpol ke parpol lain.
“Kalau Partai Garuda tidak mempertahankan suaranya, apalagi KPU sebagai termohon tidak memberikan bukti dan dalil yang cukup di persidangan, maka bisa jadi nanti suara itu akan berpindah ke PPP,” jelas Yance kepada reporter Tirto, Jumat (3/5/2024).
Yance menambahkan, dalam sengketa Pileg di MK, pemohon perlu mendalilkan bahwa telah terjadi kesalahan dalam perhitungan suara yang merugikan partai mereka dan menguntungkan partai lain. Ini yang dilakukan PPP dengan menilai bahwa suara mereka terkonversi ke suara Partai Garuda.
“Hasil rekapitulasi di setiap jenjang akan dijadikan sebagai bukti dalam persidangan yang demikian ini,” tutur Yance.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Bayu Septianto