Menuju konten utama

PPP: Suara Kami di Dapil Jabar & Aceh Beralih ke Partai Garuda

Dalam lanjutan sidang sengketa PHPU Pileg 2024, kuasa hukum PPP mengklaim suara kliennya dipindahkan ke Partai Garuda di sejumlah dapil di Jabar dan Aceh. 

PPP: Suara Kami di Dapil Jabar & Aceh Beralih ke Partai Garuda
Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (29/4/2024). MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga/aww.

tirto.id - Kuasa hukum PPP, Dharma Rozali Azhar, menyebutkan ada praktik pemindahan perolehan suara Pileg 2024 di Dapil Jawa Barat 2, 5, 7, 9, dan 11. Menurutnya, perolehan suara ini dipindahkan ke perolehan suara Partai Garuda.

Hal ini dinyatakan saat sidang PHPU Pileg 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (30/4/2024).

"Pengisian anggota DPR RI tahun 2024 pada Dapil Jawa Barat 2, Jawa Barat 5, Jawa Barat 7, Jawa Barat 9, Jawa Barat 11 secara tidak sah kepada Partai Garuda konversi parliamentary empat persen," urai Dharma saat sidang.

Ia menegaskan, karena ada perpindahan suara secara tidak sah, maka PPP tidak memenuhi parliamentary threshold empat persen untuk lolos ke DPR RI.

Dharma menyebutkan, ada selisih perolehan suara PPP di lima Dapil Jawa Barat antara data perolehan suara versi KPU RI dengan data perolehan suara versi PPP.

Menurutnya, total selisih perolehan suara PPP berdasarkan kedua data tersebut mencapai 36.862 suara. Kemudian, tambahnya, perpindahan suara ke Partai Garuda itu berlanjut hingga rekapitulasi nasional.

"Perpindahan suara pemohon secara tidak sah kepada Partai Garuda tersebut terus berlanjut dan terikut hingga rekapituasi tingkat nasional," tutur Dharma.

Oleh karena itu, PPP meminta KPU RI untuk menetapkan perolehan suara di lima Dapil Jawa Barat tersebut dengan benar.

PPP tak cuma mempersoalkan perpindahan suara di lima Dapil Jawa Barat. Mereka juga mempersoalkan perpindahan suara di Dapil Aceh 2 ke Partai Garuda.

Kuasa hukum PPP lainnya, Bakas Manyata, berujar parpol berlambang Ka’bah itu seharusnya memperoleh 98.214 suara di Dapil Aceh 2. Namun, versi KPU RI, PPP hanya memperoleh 92.914 suara.

"Versi termohon (KPU RI), PPP mendapatkan 92.914 suara. Sedangkan [versi] pemohon 98.214 suara. Artinya, ada selisih 5.340 suara," tutur Bakas saat sidang.

Menurutnya, versi PPP, Partai Garuda di Dapil Aceh 2 seharusnya hanya memperoleh 40 suara. Akan tetapi, perolehan suara Partai Garuda menjadi 5.340 suara karena diklaim ada perpindahan perolehan suara.

"Diambil 5.300 suara oleh Partai Garuda," kata Bakas.

"Harusnya Partai Garuda 40 suara, hanya 40 suara. Tapi ditetapkan oleh KPU 5.340 suara," imbuhnya.

Baca juga artikel terkait SENGKETA PILEG 2024 atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Flash news
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Irfan Teguh Pribadi