Menuju konten utama

KPK Sebut Kasus Eddy Hiariej Belum Gugur: Kita Harus Hati-Hati

Johanis Tanak menegaskan sampai saat ini belum adanya penetapan tersangka Eddy Hiariej bukan karena adanya kendala.

KPK Sebut Kasus Eddy Hiariej Belum Gugur: Kita Harus Hati-Hati
Wakil ketua KPK Johanis Tanak (kanan) menyampaikan keterangan pers bersama Chairman Korean Chamber of Commerce (Kocham) Lee Kang Hyun (kiri) usai forum diskusi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/11/2023). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/foc.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak adanya penolakan maupun intervensi dari pihak manapun di kasus dugaan tindak pidana korupsi eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menegaskan sampai saat ini belum adanya penetapan tersangka Eddy Hiariej bukan karena adanya kendala. Dia mengaku, penyidik hanya mematangkan semua proses penyidikan agar ketika digugat praperadilan lagi tidak akan diterima oleh hakim.

"Kita harus hati-hati karena bicara hukum bicara hak asasi manusia, jadi kita juga harus menghormati siapapun dia. Tidak ada intervensi dari manapun, saya tidak pernah dengar ada intervensi," tutur Tanak di Gedung Pusat Edukasi KPK, Jakarta Selatan, Selasa (30/3/2024).

Menurut Tanak, pada gugatan praperadilan sebelumnya dimenangkan Eddy Hiariej dan menjadi pelajaran bagi penyidik untuk terus melengkapi administrasi. Kendati demikian, perbuatan pidananya bukan berarti gugur atau hilang.

"Tunggu saja, ada tanggal mainnya," ungkap Tanak.

Ditegaskan Tanak, memang beberapa perbedaan pandangan terjadi di penyidik KPK. Namun, perbedaan pandangan dengan objek yang kuat menjadi hal yang patut dianggap wajar dalam penanganan perkara.

Terakhir diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) kasus dugaan korupsi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang melibatkan Eddy Hiariej.

"Beberapa waktu lalu gelar perkara sudah dilakukan dan forum sepakat untuk diterbitkan surat perintah penyidikan baru dengan segera," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan resmi, Jumat (5/4/2024).

Menurut Ali, dengan penerbitan sprindik baru ini dipastikan akan tetap dilanjutkannya perkara tersebut. Apalagi, banyak harapan dari masyarakat beserta kritiknya yang diterima KPK.

"Substansi materi penyidikan perkara tersebut sama sekali belum pernah diuji di pengadilan Tipikor dan praperadilan beberapa waktu lalu hanya menguji keabsahan syarat formilnya saja," ungkap dia.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang