Menuju konten utama

Caleg PKB Cabut Permohonan PHPU, Hakim MK: PDIP Harus Bersyukur

Caleg PKB mencabut permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg DPRD Aceh 2024, Selasa (30/4/2024).

Caleg PKB Cabut Permohonan PHPU, Hakim MK: PDIP Harus Bersyukur
Suasana Sidang MK.

tirto.id - Caleg PKB mencabut permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg DPRD Aceh 2024, Selasa (30/4/2024). Permohonan caleg PKB ini terkait adanya perbedaan perolehan suara PDIP pada Daerah Pilih (Dapil) Aceh 1.

Hal ini terjadi saat sidang PHPU Pileg 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (30/4/2024).

Hakim MK sekaligus ketua panel, Arief Hidayat, semula mengizinkan prinsipial perkara nomor 62 untuk menyampaikan isi permohonannya. Kuasa hukum perkara nomor 62 kemudian menyebutkan bahwa kliennya sekaligus caleg PKB meminta agar permohonan PHPU Pileg 2024-nya dicabut.

"Perkara nomor 62-01 yang diajukan PKB, kuasa hukumnya Dr Subani SH MH dkk, ada enggak? Pak Subani jangan malu-malu, Pak Subani," tutur Arief.

"Izin Yang Mulia, perkara 62, calegnya minta dicabut," jawab kuasa hukum PKB.

Arief lalu bertanya apakah ada surat pencabutan dari caleg yang bersangkutan. Menurut kuasa hukum PKB, caleg tersebut belum memberikan surat pencabutan.

Sebab, caleg itu baru memberitahukan soal pencabutan permohonan itu melalui pesan WhatsApp. Arief lantas bertanya apakah pencabutan permohonan itu diketahui Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar dan Sekjen PKB Hasanudin Wahid.

Subani, kuasa hukum PKB lain, menyebutkan bahwa petinggi PKB belum mengetahui adanya pencabutan permohonan tersebut. Arief meminta caleg PKB itu untuk segera mengirimkan surat pencabutan.

Arief juga meminta Subani agar bertanggungjawab ketika pihak PKB mempersoalkan pencabutan tersebut. Lalu, ia menilai PDIP yang dipersoalkan dalam permohonan harus merasa bersyukur lantaran PKB mencabut permohonan mereka.

"Secara resmi di dalam persidangan ini dihadiri termohon, pihak terkait, tahu persis kalau perkara ini sudah dicabut kuasa hukum. Kalau ternyata baik partai maupun calegnya mempersoalkan, Pak Subani yang bertanggung jawab ya," urai Arief.

"Alhamdulillah sudah dicabut. Itu PDIP, pihak terkait, harus bersyukur sudah dicabut itu," lanjutnya.

Baca juga artikel terkait PKB atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Hukum
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Anggun P Situmorang