Menuju konten utama

Nasdem Tuding Ada Migrasi Suara secara Tak Sah di Dapil Jateng 5

Kuasa hukum Nasdem, M. Hidayat Arifin, menyebutkan bahwa ada perbedaan data perolehan suara di Dapil 5 Jawa Tengah versi KPU RI dan versi Nasdem.

Nasdem Tuding Ada Migrasi Suara secara Tak Sah di Dapil Jateng 5
Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (29/4/2024). MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga/aww.

tirto.id - Partai Nasdem menuding ada pemindahan perolehan suara ke sejumlah parpol secara tidak sah pada Pileg 2024 di Dapil Jawa Tengah 5. Hal ini dinyatakan kuasa hukum Nasdem saat sidang PHPU Pileg 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (30/4/2024).

Kuasa hukum Nasdem, M. Hidayat Arifin, menyebutkan bahwa ada perbedaan data perolehan suara di Dapil 5 Jawa Tengah versi KPU RI dan versi Nasdem.

"Adanya perbedaan jumlah penghitungan perolehan suara yang menguntungkan beberapa partai politik lainnya di Dapil Jateng 5, di antaranya Klaten, Boyolali, Sukoharjo, dan Surakarta sebanyak 11.539 suara," ucap Hidayat saat sidang.

Hidayat juga mengatakan bahwa pemindahan perolehan suara ini membuat caleg DPR RI Nasdem di dapil tersebut kehilangan suara. Berdasarkan data versi KPU RI, perolehan suara caleg tersebut adalah 123.690 suara. Padahal, menurut data dari pihak Nasdem, perolehan suara caleg yang bersangkutang seharusnya 132.229 suara.

Hidayat mengungkapkan bahwa perolehan suara caleg Nasdem tersebut dipindahkan ke sejumlah parpol di Dapil Jateng 5.

"Migrasi perolehan suara ini terjadi pada beberapa daerah pemilihan ke beberapa pihak terkait, seperti Partai Gerindra, PSI, Perindo, Partai Garuda, dan PDI-P," ungkap Hidayat.

Oleh karena itu, Hidayat meminta MK untuk menyatakan rekapitulasi nasional versi KPU RI tidak sah dan batal demi hukum.

"Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menjatuhkan putusan untuk menyatakan tidak sah dan batal demi hukum Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Nomor 218/PL.01.08-BA/05/2024," tutur dia.

Baca juga artikel terkait SIDANG SENGKETA PILEG 2024 atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Flash news
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Fadrik Aziz Firdausi