Menuju konten utama

Hakim MK Kesal Ada Caleg Minta Sidang Sengketa Pileg Ditunda

Hakim MK Arief Hidayat meminta pemohon sengketa Pileg 2024 menyiapkan diri dengan baik meski menjalani sidang secara daring.

Hakim MK Kesal Ada Caleg Minta Sidang Sengketa Pileg Ditunda
Hakim Konstitusi Arief Hidayat (tengah) memimpin sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 Panel 3 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/5/2024). Sidang PHPU Pileg 2024 tersebut beragendakan pemeriksaan pendahuluan 81 perkara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nym.

tirto.id - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat, dibuat pusing gara-gara salah satu pemohon sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024 meminta agar sidang ditunda. Pemohon itu adalah caleg DPRD Provinsi Sulawesi Utara dari Partai Nasdem, Alfian Bara.

Kejadian ini bermula saat Arief bertanya isi permohonan Alfian yang mengikuti sidang via daring (online), Jumat (3/5/2024). Kepada Arief, Alfian mengaku mempersoalkan perhitungan suara di sejumlah kabupaten di Sulawesi Utara.

Tanpa memberi alasan yang jelas, Alfian meminta agar Arief menunggu kuasa hukumnya. Arief lantas dibuatnya kebingungan.

"Ada beberapa hal yang saya perhatikan, soal penghitungan suara. Makanya, sebetulnya, Yang Mulia, kalau pun saya bisa menunggu kuasa hukum dulu karena saya di perjalanan, Pak, mendadak," kata Alfian

"Haduh, lah gimana ini?" tanya Arief dari ruang sidang MK, Jakarta.

Alfian mengaku tengah di perjalanan menuju sebuah pelabuhan di Gorontalo. Mendengar dalih Alfian, Arief lantas menyebutkan bahwa seharusnya pemohon lebih bersiap diri ketika hendak mengikuti sidang secara daring.

"Iya, masih di Gorontalo, perjalanan ke pelabuhan, Pak," kata Alfian.

"Ya, makanya itu, Bapak harus... Kalau enggak bisa ke Jakarta karena bandara ditutup, maka harus siap secara daring, harus ada di tempat membawa permohonannya. Kalau gini kan kacau," balas Arief.

Alfian lalu meminta agar sidang ditunda hingga dia berhenti di sebuah tempat atau hingga dia tiba di Jakarta. Arief menegaskan, sidang PHPU Pileg 2024 tak bisa ditunda.

Sebab, sidang PHPU Pileg 2024 berlangsung dengan cepat. Jika harus menunda salah satu agenda sidang, putusan PHPU Pileg 2024 bisa jadi ditunda. Di satu sisi, ada banyak permohonan PHPU Pileg 2024.

"Lah, gimana kalau ditunda. Enggak bisa ditunda. Ini harus diselesaikan, ini kan speedy trial. Harus diselesaikan dalam waktu 40 hari, permohonannya banyak. Nanti Bapak minta ditunda, kapan ditunda, kan eggak bisa, enggak mungkin," urai Arief.

Meski ada pernyataan soal sidang tak bisa ditunda, Alfian tetap meminta agar jadwal sidangnya ditunda hingga pekan depan. Arief langsung menolak permintaan Alfian.

Menurut dia, pemohon yang bahkan datang dari Papua dan sekitarnya bisa menyempatkan diri hadir sidang PHPU Pileg 2024.

"[Ditunda] mungkin minggu depan, Pak, Yang Mulia," ucap Alfian.

"Enggak bisa juga. Yang lain enggak minta ditunda. Yang dari Papua aja pada datang, Pak. Tapi, karena ada bencana alam, ya dimungkinkan pakai daring, itu saja," tegas Arief.

Alfian Bara memang terpaksa menjalani sidang sengketa Pileg 2024 secara daring karena tidak adanya penerbangan dari Sulawesi Utara imbas erupsi Gunung Ruang.

Alfian bukan satu-satunya pemohon yang hadir sidang PHPU Pileg 2024 via daring. Caleg DPRD Kabupaten Minahasa dari PDIP, Rio Valentino Palilingan juga merupakan pemohon yang hadir sidang via daring.

Meski menghadiri sidang via daring, posisi Rio tampak sedang berada di dalam ruang tertutup sehingga sidang berlangsung kondusif. Arief pun tak menegur Rio yang hadir sidang via daring, tidak seperti saat Arief menegur Alfian.

Baca juga artikel terkait PILEG 2024 atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Hukum
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Bayu Septianto