tirto.id - Calon anggota legislatif (caleg) PDIP, Rio Valentino Palilingan, menghadiri sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (3/5/2024), via daring. Rio mengaku tak bisa hadir secara langsung karena Bandara Sam Ratulangi di Manado, Sulawesi Utara, masih ditutup karena erupsi Gunung Ruang.
Hakim MK, Arief Hidayat, kemudian mengizinkan Rio hadir sidang secara daring. Menurut dia, kehadiran Rio melalui daring tergolong sah.
“Maaf sebelumnya saya ingin sampaikan, Yang Mulia, saya tidak bisa hadir karena Bandar Udara Sam Ratulangi masih...,” kata Rio yang kemudian disela Arief Hidayat saat sidang.
“Ya enggak apa-apa, melalui daring enggak ada masalah, tetap boleh, sah. Sama saja hadir atau tidak hadir di sini, tapi daring juga tidak ada masalah,” tutur Arief.
Sidang kemudian berlangsung kembali. Rio mengaku tak didampingi kuasa hukum untuk sidang PHPU Pileg 2024. Dalam permohonannya, Rio mempersoalkan selisih 15 suara di Daerah Pilih (Dapil) Minahasa 2.
“Menurut termohon [KPU RI], total suara pemohon sejumlah 2.318. Sedangkan, menurut hemat pemohon ada 2.333 suara. Ada selisih pengurangan 15 suara,” kata dia saat sidang.
Ia mengungkapkan, selisih suara itu terjadi karena ada pengurangan suara di enam tempat pemungutan suara (TPS) di Dapil Minahasa 2. Menurut Rio, KPPS dan panwas di enam TPS tersebut membatalkan suara yang sejatinya dia peroleh.
“[Dibatalkan] karena surat suara tersebut robek di lipatan surat suara atas nama saya,” ungkap Rio.
Kata Rio, saksinya di TPS sudah protes kepada KPPS dan panwas di sejumlah TPS tersebut. Namun, para KPPS dan panwas mengabaikan protes dari saksi Rio.
“Protes secara lisan juga diajukan di tingkat pleno kecamatan, tapi saat itu PPK dan panwas kecamatan mengabaikan hal tersebut dan hanya meminta pendapat saksi-saksi partai lain,” urai dia.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Abdul Aziz