Menuju konten utama

KPK Mesti Babat Habis Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Rumdin DPR

Meski sejauh ini dugaan masih mengarah pada birokrasi kesekretariatan DPR, namun penyidik harus meneliti kemungkinan keterlibatan anggota dan pimpinan DPR.

KPK Mesti Babat Habis Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Rumdin DPR
Suasana saat rapat paripurna ke-13 masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024 di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (5/3/2024). Rapat Paripurna tersebut dalam rangka pembukaan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/Spt.

tirto.id - Kasus dugaan korupsi memancar dari Senayan, Jakarta Pusat, tempat konon para yang terhormat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bermarkas.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan rasuah pengadaan sarana kelengkapan rumah dinas (rumdin) anggota DPR. Kasus yang terjadi pada 2020 silam ini ditengarai melibatkan kesekretariatan DPR dan pihak swasta.

Munculnya dugaan korupsi rumah dinas DPR seakan menandakan praktik lancung ini begitu dekat dengan hidung para wakil rakyat di Senayan. KPK diharapkan mampu mengusut kasus ini hingga ke akarnya.

Para penyidik tidak perlu ragu-ragu menjerat anggota parlemen--bahkan pimpinan DPR--jika terbukti memiliki indikasi keterlibatan dalam perkara ini.

Anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesian Corruption Watch (ICW), Diky Anandya, menyatakan kasus ini memang memiliki potensi tidak cuma berhenti di kesekretariatan DPR. Pasalnya, kata dia, secara hierarki pekerjaan mereka ada di bawah pimpinan DPR.

“Secara hierarki segala kinerjanya bertanggung jawab secara langsung kepada pimpinan DPR. Maka, tidak menutup kemungkinan bahwa dalam dugaan perkara korupsi ini, ada anggota atau pimpinan DPR yang diduga kuat mengetahui atau bahkan turut terlibat,” kata Diky kepada reporter Tirto, Kamis (2/5/2024).

Menurutnya, untuk melihat kemungkinan tersebut, maka tak ada alasan bagi KPK absen memeriksa semua pihak yang punya peluang besar turut terlibat. Termasuk di antaranya para pimpinan dan anggota DPR.

“Kami mendorong agar KPK bisa bersikap objektif layaknya penegak hukum yang ideal, dengan tidak melihat warna baju partai tertentu untuk dapat menetapkan seseorang yang berlatar belakang politik sebagai tersangka,” ungkap Diky.

Lebih lanjut, dugaan Korupsi di lingkungan DPR RI ini disebut masuk dalam korupsi sektor pengadaan barang dan jasa. Hal ini karena anggaran yang diduga ditilep adalah anggaran untuk pengadaan perlengkapan rumah jabatan anggota DPR.

“Jika dirinci lebih lanjut, dalam LPSE DPR RI, terdapat 4 aktivitas pengadaan yang dilakukan,” terang Diky.

KPK menyatakan sudah mengantongi nama-nama tersangka dalam kasus ini. Meski belum melakukan penahanan dan belum ada nama resmi yang diumumkan, KPK sudah mencegah tujuh orang yang diduga terlibat dalam rasuah ini untuk pergi ke luar negeri.

Dari berbagai pemberitaan media, yang dicegah dari pihak DPR adalah Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar dan Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR Hiphi Hidupati.

Kantor Setjen DPR sudah digeledah oleh KPK demi mencari alat bukti dalam kasus dugaan korupsi rumah dinas DPR. Penggeledahan dilakukan di Gedung Sekretariat Jenderal DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (30/4/2024) sore.

Menurut pantauan Tirto di lokasi penggeledahan, setelah lima jam berlangsung, penyidik KPK keluar dengan membawa dua koper, berwarna hitam dan merah. Penyidik juga menenteng satu ransel, dan barang yang dibungkus kantong plastik.

Dua koper itu ditaruh di dua kendaraan yang berbeda. Koper merah dan ransel dimasukan ke mobil Innova dengan nomor polisi B 2526 ZJ. Sementara koper hitam dimasukkan ke mobil Innova dengan nomor polisi B 2296 UZW.

Rapat paripurna DPR

Suasana rapat paripurna ke-15 DPR masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024 di kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (4/4/2024). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/nym.

Usai penggeledahan, penyidik KPK tak memberikan keterangan soal barang yang disita kepada awak media yang meliput di lokasi.

Dua hari berselang, Kamis (2/4/2024), Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, membeberkan bahwa selain di DPR, KPK juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi lain sekitaran Jakarta. Penggeledahan dilakukan di Gatot Subroto, Bintaro, Tebet, dan Kemayoran.

Lokasi-lokasi itu disebut Fikri merupakan kediaman dan kantor para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan rasuah sarana kelengkapan rumah dinas DPR. Sebelumnya, KPK juga menyatakan bahwa korupsi dalam perkara ini mencapai Rp120 miliar.

“Tim menemukan beberapa dokumen yang berkaitan dengan pekerjaan proyek, kemudian juga bukti elektronik dan temuan transaksi keuangan, berupa transfer sumber uang yang diduga kuat memiliki keterkaitan dengan peran para pihak yang ditetapkan sebagai dalam perkara dimaksud,” kata Ali dalam konferensi pers di Gedung KPK.

Ali menegaskan kembali bahwa komisi antirasuah sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun, prosedur penahanan akan dilakukan setelah penyidikan kasus ini dirasa cukup.

Dia memastikan akan segera ada pemanggilan para tersangka yang terlibat dalam dugaan korupsi ini dan mengumumkan nama-nama mereka secara resmi.

“Juga dilakukan penyelesaian proses-proses berikutnya pada penyidikan, baik penahanan maupun lain-lain yang sesuai dengan kebutuhan dari tim penyidikan KPK,” ucap Ali.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR, Agung Budi Santoso, mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan oleh penyidik KPK. Dia mendukung penegakan hukum yang dilakukan aparat dan berharap kasus ini segera rampung.

Diduga Gendutkan Anggaran

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) UGM, Zaenur Rohman, menduga para tersangka menggendutkan anggaran pengadaan sarana kelengkapan rumah dinas anggota DPR.

Modus mark-up anggaran ini merupakan bentuk korupsi yang sering kali ditemukan. Niat memperkaya diri para pelaku dalam perkara ini menimbulkan kerugian keuangan negara.

Zaenur turut mendesak KPK agar tidak berhenti melakukan penyelidikan sebatas di lingkup kesekretariatan DPR. Dia menilai, biasanya paket-paket pekerjaan barang dan jasa sudah ditetapkan pihak yang akan mengerjakan dan yang membawa paket pekerjaannya.

“Juga jumlah success fee-nya biasanya seperti itu. Sehingga ini perlu untuk ditelusuri lebih lanjut. Jadi, vendor-vendor yang terkait dengan perkara ini juga harus ditelusuri lebih dalam siapakah beneficial ownership-nya,” kata Zaenur kepada reporter Tirto, Kamis.

Meski sejauh ini dugaan keterlibatan masih mengarah pada pihak birokrasi kesekretariatan DPR, namun penyidik harus meneliti kemungkinan keterlibatan pihak non-kesekretariatan.

Mereka, kata Zaenur, merupakan para anggota maupun pimpinan DPR yang terlibat dan mengetahui proyek rumah dinas DPR.

“Kenapa? Karena tidak tertutup kemungkinan, anggaran-anggaran termasuk di DPR itu biasanya sudah dikavling-kavling,” ungkapnya.

Raker Kemenkeu dengan Komisi XI DPR

Suasana rapat kerja Kemenkeu dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/3/2024). Rapat kerja tersebut membahas evaluasi fisikal pada triwulan I. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/tom.

Korupsi pengadaan barang dan jasa biasanya dilakukan dengan memberikan jatah kepada pihak penyelenggara proyek. Penggelembungan angka ini dilakukan 5-15 persen dari harga asli barang dan jasa yang dianggarkan. Untuk bisa menjerat pihak-pihak lain, KPK diminta menelusuri aliran dana dalam perkara ini.

“Bisa ditelusuri dengan pendekatan follow the money. Meminta bantuan PPATK, apakah ada transaksi-transaksi di dalam pengadaan barang dan jasa ini yang kemudian mengalir kepada pimpinan DPR atau anggota DPR,” jelas Zaenur.

Dia menilai, kasus ini berbeda dengan korupsi yang dilakukan langsung oleh anggota atau pimpinan DPR. Zaenur mencontohkan, misalnya korupsi E-KTP yang dilakukan Setya Novanto. Kasus ini termasuk dalam korupsi politik sebab dilakukan anggota DPR dengan memanfaatkan pengaruhnya untuk menilap duit negara dalam proyek-proyek pemerintah.

Sementara untuk perkara rumah dinas DPR saat ini, masih termasuk dalam korupsi birokrasi karena belum ada anggota DPR yang menjadi tersangka.

Contoh lainnya, kasus korupsi Nyoman Dhamantra yang merupakan anggota DPR periode 2014-2019. Nyoman terlibat suap pengurusan Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih di Kementerian Perdagangan dan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) di Kementerian Pertanian.

Menurut data dari laman KPK, sejak 2004 hingga Juli 2023, sebanyak 344 kasus korupsi melibatkan anggota DPR dan DPRD. Jumlah ini terbanyak ketiga, di bawah kasus korupsi yang menjerat kalangan swasta (399 kasus) dan pejabat eselon I-IV (349 kasus).

“Kalau yang di kesekjenan [DPR] ini, artinya memang pengawasan di kesekjenan DPR kan ada inspekturnya juga, itu berarti juga tidak berjalan. Tidak berjalan dan kemudian akibatnya berujung pada korupsi,” tutur Zaenur.

Baca juga artikel terkait NEWS PLUS atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Hukum
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Irfan Teguh Pribadi