tirto.id - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat, menyoroti perbedaan tanda tangan Ketua Umum Nasdem, Surya Paloh, pada sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024, Jumat (3/5/2024).
Awalnya Arief mengecek dokumen PHPU yang diajukan Partai Nasdem selaku pihak pemohon. Ia lantas menyadari perbedaan antara tanda tangan Surya Paloh di lembar fotokopi KTP dengan tanda tangan Surya Paloh di surat kuasa pemohon.
"Surat kuasa yang ditandatangani antara Ketua Umum Pak Surya Paloh dengan KTP-nya, tanda tangannya, beda sama sekali ini," sebut Arief saat sidang.
"Ini yang tanda tangan di KTP dan surat kuasa beda sekali. Ini yang tanda tangan di surat kuasa siapa ini?" imbuhnya.
Kuasa hukum Nasdem, Rahmat Hidayat, menyebutkan bahwa tanda tangan yang tercantum di dokumen surat kuasa pemohon merupakan tanda tangan Surya Paloh.
"Izin, Majelis, sepengetahuan kami Pak Surya langsung [yang tanda tangan]," tutur Rahmat.
"Tapi kok beda sekali ya?" tanya Arief kembali.
Rahmat menyebutkan, salinan KTP Surya Paloh yang disertakan dalam dokumen PHPU Pileg 2024 tersebut merupakan KTP keluaran tahun 2014. Arief tak langsung memercayai pernyataan Rahmat.
Sebab, ia menilai tanda tangan Surya Paloh di kedua dokumen itu teramat beda. Rahmat lalu meminta izin untuk memperbaiki dokumen yang mereka sertakan.
"Iya, nanti diperbaiki ya. Ini tanda tangan beda sekali soalnya. Dari yang di surat kuasa, tanda tangan sederhana, tapi di KTP-nya tahun 2013 ini," ucap Arief.
"Tolong nanti diperbaiki ya," lanjutnya.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Irfan Teguh Pribadi