tirto.id - Belasan guru besar dan pengajar hukum tata negara, hukum administrasi negara yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) melaporkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman terkait dugaan melanggar kode etik. Laporan itu diberikan kepada Majelis Kehormatan MK (MKMK), Kamis (26/10/2023).
Mereka berharap Anwar Usman diberhentikan secara tidak hormat jika MKMK menemukan pelanggaran kode etik dalam membuat putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"[MKMK diharapkan] bisa memberikan sanksi yang setara atau sanksi yang berat berupa pemberhentian secara tidak hormat [kepada Anwar Usman]," kata perwakilan CALS, Viola di Gedung MK.
Dia merinci terdapat beberapa hal yang membuat Anwar Usman diduga melanggar kode etik. Pertama, putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas minimal usia calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) berpotensi mengandung konflik kepentingan.
"Memberikan ruang atau privillege kepada keponakan yang bersangkutan untuk mencalonkan menjadi cawapres, yaitu Wali Kota Solo Gibran Rakabuming dan hal tersebut telah terkonfirmasi dengan yang bersangkutan mendaftarkan mendampingi capres Prabowo Subianto," ungkap Viola.
Kedua, Anwar disebut terburu-buru dan tidak sesuai prosedur ketika memutus perkara batas usia capres-cawapres. Kemudian, paman dari Gibran Rakabuming Raka dinilai tidak memiliki kemampuan untuk memimpin sehingga muncul perbedaan pendapat atau dissenting opinion.
Kemudian, Anwar menyinggung soal pengujian UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 ketika perkara nomor 90 belum diputus ketika mengisi kuliah tamu di Semarang, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.
"Beliau memberikan komentar tentang substansi pengujian UU tentang syarat usia menjadi capres-cawapres," kata Viola.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Intan Umbari Prihatin