Menuju konten utama

Dissenting Opinion Bintan Saragih: Anwar Usman Dipecat dari MK

Anggota MKMK Bintan Saragih menilai Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat dalam perkara pelanggaran kode etik hakim konstitusi.

Dissenting Opinion Bintan Saragih: Anwar Usman Dipecat dari MK
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie (tengah) bersama anggota Wahiduddin Adams (kiri) dan Bintan R. Saragih (kedua kiri) menyerahkan hasil putusan kepada perwakilan pelapor usai sidang putusan dugaan pelanggaran etik terhadap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (7/11/2023). Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi menjatuhkan vonis dengan memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi dalam pengambilan putusan UU Pemilu yang memutuskan mengubah syarat usia capres-cawapres serta memberi sanksi kepada Anwar Usman untuk tidak lagi menyidangkan perkara Pemilu. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.

tirto.id - Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Bintan R Saragih memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) atas putusan MKMK terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.

Dalam putusan MKMK, Anwar diberhentikan dari jabatan Ketua MK. Namun, Bintan dalam dissenting opinion-nya meminta agar Anwar Usman diberhentikan tidak dengan hormat sebagai hakim MK.

Sebab, menurut dia, Anwar yang terbukti melakukan pelanggaran berat dalam perkara pelanggaran kode etik hakim konstitusi itu sudah seharusnya disanksi pemberhentian tidak dengan hormat sebagai hakim MK.

"Hakim terlapor [Anwar] terbukti melakukan pelanggaran berat. Sanksi terhadap pelanggaran berat hanya pemberhentian tidak dengan hormat," kata Bintan saat membacakan dissenting opinion di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).

Katanya, dalam Pasal 41 huruf c dan Pasal 47 Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 tentang MKMK, sanksi untuk hakim konstitusi yang melakukan pelanggaran berat adalah pemberhentian tidak dengan hormat.

"Sanksi terhadap pelanggaran berat hanya pemberhentian tidak dengan hormat dan tidak ada sanksi lain," tegas Bintan.

Ia mengatakan pendiriannya tersebut dilatarbelakangi oleh pengalamannya puluhan tahun sebagai akademisi.

"Cara saya berpikir dan berpendapat selalu konsisten sebagai seorang ilmuwan atau akademisi. Oleh karena itu, dalam memandang dan menilai sesuatu masalah, peristiwa, keadaan, gejala yang ada, selalu berdasarkan apa adanya," tuturnya.

Dalam kesempatan itu, Bintan mengaku senang karena perumusan putusan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi yang dilakukan bersama dua anggota MKMK lain berlangsung lancar.

"Saya gembira bahwa dalam membuat putusan ini, kami bertiga [anggota MKMK] bersikap saling memahami dan dalam suasana batin penuh senyum yang diakhiri dengan salaman bersama," urainya.

Untuk diketahui, dalam putusan MKMK atas dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi, MKMK memutuskan lima amar putusan terhadap Anwar Usman.

Pertama, Anwar disanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK. Kemudian, Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat dalam perkara pelanggaran kode etik hakim konstitusi.

Lalu, Anwar dilarang mencalonkan diri atau dicalonkan dalam pemilihan Ketua MK yang baru. Putusan lain, Anwar dilarang ikut campur menangani perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

Putusan kelima, MKMK meminta Wakil Ketua MK Saldi Isra agar mencari pengganti Anwar Usman sebagai ketua MK dalam waktu 2 x 24 jam.

Sebelumnya, laporan masyarakat bermunculan setelah putusan MK yang mengabulkan sebagian Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh warga negara Indonesia bernama Almas Tsaqibbirru Re A. dari Surakarta, Jawa Tengah.

Atas putusan tersebut, Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu selengkapnya berbunyi “Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.

Putusan itu menjadi kontroversi karena dinilai memuluskan jalan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka, keponakan Anwar Usman, untuk melaju sebagai bakal calon wakil presiden 2024.

Baca juga artikel terkait PUTUSAN MKMK atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Hukum
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Bayu Septianto