Menuju konten utama

Jimly Minta MK Segera Gelar Pemilihan Pengganti Anwar Usman

MKMK meminta Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra untuk mencari pengganti Anwar Usman yang dihentikan dari jabatan Ketua MK.

Jimly Minta MK Segera Gelar Pemilihan Pengganti Anwar Usman
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie (kiri) melamabaikan tangan usai memimpin jalannya sidang putusan dugaan pelanggaran etik terhadap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (7/11/2023). Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi menjatuhkan vonis dengan memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi dalam pengambilan putusan UU Pemilu yang memutuskan mengubah syarat usia capres-cawapres serta memberi sanksi kepada Anwar Usman untuk tidak lagi menyidangkan perkara Pemilu. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.

tirto.id - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) meminta Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra untuk mencari pengganti Anwar Usman yang dihentikan dari jabatan Ketua MK.

Permintaan ini merupakan salah satu amar putusan dari total lima amar putusan MKMK terhadap Anwar Usman dalam hasil perkara dugaan pelanggaran kode etik hakim MK.

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie meminta Saldi Isra agar proses pemilihan pengganti Anwar dilakukan dalam waktu 2 x 24 jam.

"Memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, untuk dalam waktu 2 x 24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan," sebut Jimly saat membacakan keputusan MKMK atas dugaan pelanggaran kode etik hakim MK, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).

Anwar Usman juga tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatan sebagai hakim konstitusi berakhir.

Jimly menyebutkan, Anwar Usman juga dilarang memeriksa dan mengambil keputusan dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Sebab, campur tangan Anwar bisa jadi menimbulkan konflik kepentingan.

"Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD," urai Jimly.

"Serta, pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan," lanjutnya.

Jimly melanjutkan, amar putusan lain menyatakan Anwar melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

Untuk diketahui, ada 21 pihak yang melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi dalam perumusan putusan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Dari 21 laporan, sebanyak 15 laporan di antaranya ditujukan untuk Anwar Usman. Kemudian, Saldi Isra empat laporan, Arief Hidayat empat laporan, serta Manahan MP Sitompul lima laporan.

Lalu, Enny Nurbaningsih tiga laporan, Guntur Hamzah lima laporan, Suhartoyo satu laporan, Daniel Yusmic tiga laporan, dan Wahiddudin Adams satu laporan.

Baca juga artikel terkait HASIL SIDANG PUTUSAN MKMK atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Politik
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Reja Hidayat