Menuju konten utama
Periksa Fakta

Ada Video Jokowi Minta Maaf karena Ubah Konstitusi, Apa Benar?

Video hanya menampilkan siaran YouTube TvOneNews tentang pengakuan pemerintah terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat masa lalu.

Ada Video Jokowi Minta Maaf karena Ubah Konstitusi, Apa Benar?
Header Periksa Fakta Jokowi Minta Maaf. tirto.id/Fuad

tirto.id - Beberapa waktu lalu, publik sempat dihebohkan dengan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).

Pada intinya, MK mengubah klausul “berusia paling rendah 40 tahun” menjadi “berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah".

Putusan itu lantas menjadi karpet merah bagi putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, untuk maju sebagai cawapres pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, mendampingi capres Prabowo Subianto.

Menyoal hal tersebut, Jokowi dikatakan meminta maaf ke publik karena telah nekat mengubah konstitusi. Akun Facebook bernama “Hockey Track” menyebarkan narasi ini dalam bentuk video berdurasi sekitar 8 menit.

Video dibuka dengan rekaman seorang pembawa acara televisi yang mewartakan terkait pengakuan dan permintaan Jokowi atas pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat. Kemudian narator mengutip sebuah artikel, yang permulaan paragrafnya berbunyi “Gibran Gate membuka mata dan hati masyarakat Indonesia. Mereka terhentak tidak terpercaya melihat permainan yang sedemikian kotor.”

Foto Periksa Fakta Jokowi Minta Maaf

Foto Periksa Fakta Jokowi Minta Maaf. foto/Hotline periksa fakta tirto

Sejak diunggah pada Jumat (17/11/2023) sampai Selasa (21/11/2023), video sudah diputar sebanyak 61 kali. Meski tidak mendapat impresi dari warganet, video serupa juga ditemukan di YouTube dan telah disaksikan 5.305 kali dan mendapat 167 likes.

Lantas, benarkah Jokowi meminta maaf lantaran nekat mengubah konstitusi terkait putusan MK?

Penelusuran Fakta

Usai menonton video secara utuh, Tim Riset Tirto menelusuri asal muasal isi narasi pembawa acara televisi tersebut, yang berbunyi, “Presiden Joko Widodo akhirnya mengakui adanya pelanggaran HAM berat setelah menerima laporan penyelesaian non yudisial".

Melalui pencarian Google, kami menemukan klip itu merupakan siaran YouTube TvOneNews bertajuk “Jokowi Meminta Maaf soal Adanya Pelanggaran HAM di Masa Lalu”.

Alih-alih berkaitan dengan putusan MK, berita tersebut menyampaikan laporan dari Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM (PPHAM). Jokowi mengakui bahwa Indonesia pernah mengalami pelanggaran HAM berat di 12 peristiwa masa lalu, termasuk peristiwa tahun 1965 – 1966.

Pernyataan Jokowi itu juga ditayangkan kanal YouTube Sekretariat Presiden pada 11 Januari 2023. Selain memuat pengakuan pemerintah, Jokowi turut menyampaikan komitmen untuk memulihkan hak-hak para korban secara adil dan bijaksana dan berupaya agar pelanggaran HAM berat tidak akan terjadi lagi di Indonesia.

Sementara itu, dengan cara yang sama, Tirto juga menelusuri artikel yang dinarasikan video. Artikel yang dibacakan rupanya merupakan artikel opini yang ditulis Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan, dan terbit di Zona Satu News, pada Rabu (15/11/2023).

Artikel tersebut berisi tentang bagaimana Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dinilai memiliki peran mengawasi putusan MK dan menyelidiki apakah Jokowi melakukan pelanggaran atas hal itu.

Hingga artikel ini ditulis, Tirto tak menemukan pernyataan resmi atau sumber media kredibel yang mengungkap permintaan maaf Jokowi soal putusan MK.

Jokowi menyampaikan bahwa putusan tersebut merupakan kewenangan yudikatif dan mempersilakan masyarakat untuk menanyakan langsung kepada MK. Ia menegaskan kalau dirinya tidak terlibat dalam urusan capres-cawapres.

“Mengenai putusan MK silakan ditanya ke Mahkamah Konstitusi, jangan saya yang berkomentar,” ujarnya di sela-sela kegiatan kunjungan kerja di China World Hotel, Beijing, Republik Rakyat Tiongkok, mengutip siaran YouTube Sekretariat Presiden, Senin (16/10/2023).

Seperti dilaporkan Tirto tentang respons presiden terhadap pencalonan anaknya, Jokowi mengaku sebagai orang tua hanya bertugas untuk mendoakan dan merestui.

"Ya orang tua itu hanya tugasnya mendoakan dan merestui. Keputusan semuanya karena sudah dewasa jadi jangan terlalu mencampuri urusan yang sudah diputuskan oleh anak-anak kita," ucap Jokowi usai menghadiri Apel Hari Santri 2023 di Tugu Pahlawan, Jawa Timur, Minggu (22/10/2023).

Adapun mengenai kontroversi putusan MK telah membuat Majelis Kehormatan MK mencopot Anwar Usman (paman Gibran) dari jabatan ketua MK, akibat terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik hakim konstitusi.

Kesimpulan

Hasil penelusuran fakta yang telah dilakukan menunjukkan kalau video dengan klaim Jokowi meminta maaf ke publik karena telah nekat mengubah konstitusi terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat salah dan menyesatkan (false & misleading).

Video hanya menampilkan siaran YouTube TvOneNews tentang pengakuan pemerintah terhadap pelanggaran hak asasi manusia berat di masa lalu, serta narasi dari sebuah artikel opini tentang pengawasan DPR terhadap putusan MK, yang terbit di Zona Satu News.

Tirto tak menemukan pernyataan resmi atau sumber media kredibel yang mengungkap permintaan maaf Jokowi soal putusan MK.

Baca juga artikel terkait PERIKSA FAKTA atau tulisan lainnya dari Fina Nailur Rohmah

tirto.id - Hukum
Penulis: Fina Nailur Rohmah
Editor: Farida Susanty