Menuju konten utama

MKMK Pecat Anwar Usman dari Jabatan Ketua MK

Anwar Usman terbukti melanggar kode etik hakim konstitusi dalam perumusan putusan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

MKMK Pecat Anwar Usman dari Jabatan Ketua MK
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman memberikan keterangan pers terkait dugaan pelanggaran etik dalam putusan batasan usia capres dan cawapres di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (23/10/2023). MK memutuskan membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MK-MK untuk mengusut dugaan pelanggaran kode etik terkait putusan Ketua MK Anwar Usman yang dianggap memiliki konflik kepentingan dalam penentuan batas usia capres-cawapres. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

tirto.id -

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua MK terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim MK yang dibacakan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK kepada hakim terlapor [Anwar Usman]," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan putusan.

Jimly menyebutkan dalam salah satu putusan MKMK, Anwar Usman terbukti melanggar kode etik hakim konstitusi.

"Hakim terlapor melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim MK," kata Jimly.

Sementara itu, MKMK memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra dalam waktu 2x24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaran pemilihan pimpinan yang harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, Anwar juga tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatan sebagai hakim konstitusi berakhir.

"Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan," ungkap Jimly.

Pantauan Tirto, Anwar Usman dan delapan hakim MK lain tidak menghadiri agenda pembacaan putusan. Di satu sisi, para pihak yang melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi menghadiri agenda itu secara luring dan daring.

MKMK membacakan empat putusan berdasarkan 21 laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi. Dari empat keputusan itu, putusan nomor dua adalah putusan hakim Anwar Usman. Putusan nomor tiga, putusan hakim Saldi Isra.

Putusan nomor empat, putusan hakim Arief Hidayat. Putusan terakhir, putusan sembilan atau semua hakim MK. Untuk diketahui, ada 21 pihak yang melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi dalam perumusan putusan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Dari 21 laporan, sebanyak 15 laporan diantaranya ditujukan untuk Anwar Usman. Kemudian, Saldi Isra empat laporan, Arief Hidayat empat laporan, serta Manahan MP Sitompul lima laporan.

Lalu, Enny Nurbaningsih tiga laporan, Guntur Hamzah lima laporan, Suhartoyo satu laporan, Daniel Yusmic tiga laporan, dan Wahiduddin Adams satu laporan.

Baca juga artikel terkait PUTUSAN SIDANG MKMK atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Hukum
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Intan Umbari Prihatin