Menuju konten utama

Presiden Jokowi soal Putusan MKMK: Kewenangan Yudikatif

Presiden Joko Widodo menuturkan keputusan terkait dugaan pelanggaran kode etik para hakim konstitusi menjadi ranah lembaga yudikatif.

Presiden Jokowi soal Putusan MKMK: Kewenangan Yudikatif
Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Menteri BUMN Erick Thohir (kiri) dan Menteri Negara Urusan Perdagangan Luar Negeri Uni Emirat Arab Thani Bin Ahmed Al Zeyoudi (kanan) memberikan kata sambutan saat peresmian Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Terapung Cirata di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Kamis (9/11/2023). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/rwa.

tirto.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak mau ikut campur soal keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberhentikan Anwar Usman dari jabatan ketua MK. Dia menuturkan keputusan terkait dugaan pelanggaran kode etik para hakim konstitusi menjadi ranah lembaga yudikatif.

"Itu wilayah yudikatif. Saya tidak ingin komentar banyak. Sekali lagi karena itu kewenangan di wilayah yudikatif," kata Jokowi di SMKN 1 Purwakarta, Jawa Barat, Kamis (9/11/2023).

Sebelumnya, MKMK memberhentikan Anwar Usman dari jabatan ketua MK. Anwar Usman pun mengaku merasa difitnah karena disebut memiliki konflik kepentingan dalam putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang penyesuaian usia minimal capres-cawapres.

Ipar Jokowi itu juga merasa putusan tersebut merupakan muatan fitnah yang tidak berdasar. Sementara itu, dia juga mengaku tidak akan mengorbankan diri serta harkat dan martabatnya untuk meloloskan pasangan capres-cawapres tertentu.

"Saat ini, harkat, derajat, martabat saya sebagai hakim karier selama hampir 40 tahun dilumatkan oleh sebuah fitnah yang amat keji dan kejam. Tetapi saya tidak pernah berkecil hati dan pantang mundur dalam menegakkan hukum dan keadilan di negara tercinta," kata Anwar.

Tidak hanya itu, dia juga menjelaskan putusan Nomor 90 dirumuskan oleh sembilan hakim konstitusi. Putusan itu tak hanya dirumus oleh Anwar seorang. Dia mengklaim sudah mengedepankan asas dan norma hakim konstitusi dalam perumusan putusan Nomor 90.

"Dalam penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, sebagai hakim karier saya tetap mematuhi asas dan norma yang berlaku di dalam memutus perkara dimaksud," ungkap Anwar.

Baca juga artikel terkait HASIL SIDANG PUTUSAN MKMK atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Hukum
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Intan Umbari Prihatin