Menuju konten utama

Didesak Mundur dari MK, Anwar Usman: Ada Enggak di Putusan MKMK?

Anwar Usman tak mau mengundurkan diri sebagai hakim konstitusi karena tak termuat dalam putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Didesak Mundur dari MK, Anwar Usman: Ada Enggak di Putusan MKMK?
Hakim Konstitusi Anwar Usman melambaikan tangannya kepada awak media saat akan memberikan keterangan pers di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (8/11/2023). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/Spt.

tirto.id - Anwar Usman mengaku tak akan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Anwar, pengunduran diri sebagai hakim konstitusi tak termuat dalam putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

"[Soal pengunduran diri dari hakim konstitusi] ada enggak di amar putusan Majelis Kehormatan?" kata Anwar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023), saat disinggung awak media soal desakan mundur dari berbagai pihak.

Sementara itu, Anwar saat konferensi pers tentang putusan MKMK mengaku tidak merasa berkeberatan saat diberhentikan dari jabatan Ketua MK. Sebab, menurut dia, sebuah jabatan merupakan milik Allah.

Ipar Presiden Joko Widodo itu pun meyakini akan ada hikmah dari pemberhentiannya sebagai Ketua MK.

"Pemberhentian saya sebagai Ketua MK, tidak sedikitpun membebani diri saya. Saya yakin dan percaya, bahwa dibalik semua ini, InsyaAllah ada hikmah besar yang akan menjadi karunia bagi saya dan keluarga besar saya, sahabat, dan handai taulan, dan khusus bagi Mahkamah Konstitusi, nusa dan bangsa," urai Anwar.

Untuk diketahui, dalam putusan MKMK atas dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi, MKMK memutuskan lima amar putusan terhadap Anwar Usman.

Pertama, Anwar disanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK. Kemudian, Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat dalam perkara pelanggaran kode etik hakim konstitusi.

Lalu, Anwar dilarang mencalonkan diri atau dicalonkan dalam pemilihan Ketua MK yang baru. Putusan lain, Anwar dilarang ikut campur menangani perkara perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Putusan kelima, MKMK meminta Wakil Ketua MK Saldi Isra agar mencari pengganti Anwar Usman yang dihentikan dari jabatan Ketua MK dalam waktu 2 x 24 jam.

Mayoritas pelapor meminta Anwar Usman diganjar sanksi pemberhentian dengan tidak hormat atas dugaan konflik kepentingan dan pelanggaran berat, salah satunya adalah Violla Reininda.

Violla merupakan kuasa hukum para pelapor yang terdiri dari 15 Guru Besar serta Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS).

Ia menilai, dalam sidang putusan etik terungkap jelas adanya constitutional catastrophe (bencana konstitusional luar biasa) di tubuh MK, yang bermula dari konflik kepentingan dan lemahnya kepemimpinan Ketua MK Anwar Usman.

“Pelanggarannya berat dan daya rusaknya pun demikian, tetapi sanksi yang diberikan tanggung sekali,” ungkap Violla.

Namun, menurut Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie jika Anwar Usman dijatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) dari keanggotaan sebagai hakim konstitusi, ada peluang bagi Anwar mengajukan banding.

Majelis Banding ini bisa menjadi sarana banding putusan bagi hakim terlapor, sebagaimana termaktub dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1/2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Selain itu, Jimly menilai keputusan tersebut agar menimbulkan kepastian politik dalam proses Pemilu 2024 yang tengah berjalan.

“Kami tadi sepakat memberi rekomendasi kepada MK ke depan sebaiknya peraturan MK ini diperbaiki, jangan ada Majelis Banding. Enggak perlu (jadinya) jeruk makan jeruk, yang bentuk Majelis Banding siapa? Dia (MK) juga, kecuali kalau memang dianggap penting sebaiknya diatur di UU (Undang-Undang),” ungkap Jimly.

Baca juga artikel terkait ANWAR USMAN BELA DIRI atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Politik
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Bayu Septianto