Menuju konten utama

Cak Imin Sebut Anwar Usman Bijak jika Mengundurkan Diri dari MK

Capres Muhaimin Iskandar menyarankan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman untuk mundur dari jabatannya sebagai hakim MK. 

Cak Imin Sebut Anwar Usman Bijak jika Mengundurkan Diri dari MK
Bakal Cawapres catau Cak Imin berpidato saat acara “Temu Juang Bersama Cawapres Gus Muhaimin” di kafe University Club, UGM, Sleman, D.I Yogyakarta, Rabu (11/10/2023). ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/hp.

tirto.id - Calon presiden (capres) Muhaimin Iskandar atau akrab disapa Cak Imin menyarankan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman untuk mundur dari jabatannya sebagai hakim MK.

Cak Imin berpendapat bahwa mundurnya Anwar Usman menunjukkan kebijaksanaan dalam bersikap dibanding bertahan di jabatannya saat ini.

"Kalau Pak Anwar mengundurkan diri itu bijak. Tapi secara aturan tidak mewajibkan," kata Cak Imin di kediamannya, Widya Chandra, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu (8/11/2023).

Cak Imin berpendapat bahwa putusan MK mengenai batas usia capres-cawapres adalah tragedi dalam dunia pengadilan Indonesia. Dia berharap MK segera berbenah diri, karena lembaga tersebut yang akan mengadili Pemilu Indonesia bila bersengketa.

"Ini tragedi ada hakim kena sanksi. Tragedi yudisial yang menjadi perhatian publik," kata dia.

Oleh karenanya, Cak Imin meminta masyarakat Indonesia terkhusus mereka yang menekuni bidang hukum menjadikan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memecat Anwar Usman dari Ketua MK untuk menjadi pembelajaran. Agar hal serupa tak terulang kembali.

"Keputusan itu harus diterima oleh semua pihak. Sebagai pembelajaran penting hakim MK itu tertinggi jadi jangan sampai melakukan tindakan tercela," kata Cak Imin.

Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang diketuai oleh Jimly Asshiddiqie menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua MK terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim MK yang dibacakan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK kepada hakim terlapor [Anwar Usman]," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie

MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra dalam waktu 2x24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaran pemilihan pimpinan yang harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, Anwar juga tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatan sebagai hakim konstitusi berakhir.

Terakhir, Anwar tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.

Baca juga artikel terkait PUTUSAN MK atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Politik
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Reja Hidayat