tirto.id -
Komandan Hukum dan Advokasi TKN Hinca Pandjaitan mengatakan kebocoran informasi RPH MK merupakan tindakan pidana.
"Kami meminta aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya dan menemukan pelakunya, karena MKMK ( Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi) menemukan peristiwanya, pembocoran itu," kata Hinca di Sekber Relawan, Jakarta Barat, Selasa (7/11/2023) malam.
Politikus Demokrat itu meminta aparat penegak hukum segera mengambil sikap usai putusan MKMK itu.
"Oleh karena itu, kami meminta agar aparat penegak hukum untuk mengambil sikap dan menemukan pelakunya," tutur Hinca
Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua MK terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim MK yang dibacakan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).
Dalam putusan MKMK dijelaskan Anwar Usman terbukti melanggar kode etik hakim konstitusi.
Sementara itu, MKMK memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra dalam waktu 2x24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaran pemilihan pimpinan yang harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, Anwar juga tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatan sebagai hakim konstitusi berakhir.
Terakhir, Anwar tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Reja Hidayat