tirto.id - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan enam hakim Mahkamah Konstitusi (MK) melanggar kode etik hakim MK terkait putusan batas usia capres dan cawapres.
Hal ini dinyatakan saat Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie membacakan putusan nomor 5/MKMK/L/10/2023 terkait laporan pelanggaran etik dengan terlapor enam hakim MK di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).
"Memutuskan, menyatakan, satu, para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip kepantasan dan kesopanan," kata Jimly.
"Dua, menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif kepada para hakim terlapor," lanjutnya.
Pantauan Tirto, enam hakim MK yang terlapor dalam putusan ini antara lain; Manahan M P Sitompul, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh dan M Guntur Hamzah.
Sidang yang mengadili kasus pelanggaran kode etik hakim konstitusi ini diputus oleh Anggota Majelis Kehormatan, yaitu Jimly Asshiddiqie sebagai ketua merangkap anggota, Wahiduddin Adams sebagai Sekretaris merangkap anggota dan Bintan R Saragih sebagai anggota.
MKMK membacakan empat putusan berdasarkan 21 laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.
Dari empat keputusan itu, putusan nomor dua adalah putusan hakim Anwar Usman. Putusan nomor tiga, putusan hakim Saldi Isra.
Putusan nomor empat, putusan hakim Arief Hidayat. Putusan terakhir, putusan sembilan atau semua hakim MK.
Untuk diketahui, ada 21 pihak yang melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi dalam perumusan putusan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Dari 21 laporan, sebanyak 15 laporan di antaranya ditujukan untuk Anwar Usman. Kemudian, Saldi Isra empat laporan, Arief Hidayat empat laporan, serta Manahan MP Sitompul lima laporan.
Lalu, Enny Nurbaningsih tiga laporan, Guntur Hamzah lima laporan, Suhartoyo satu laporan, Daniel Yusmic tiga laporan, dan Wahiduddin Adams satu laporan.
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Reja Hidayat