Menuju konten utama

Mahfud soal Sidang Putusan MKMK: Saya Percaya Kredibilitas Jimly

Mahfud bilang percaya kepada Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam memberikan putusan dugaan pelanggaran etik putusan MK terkait batas usia capres-cawapres.

Mahfud soal Sidang Putusan MKMK: Saya Percaya Kredibilitas Jimly
Bacawapres Mahfud MD menyampaikan keynotes speaker di Kemenkumham, Senin (6/11/2023). (Tirto.id/Ayu Mumpuni)

tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan percaya sepenuhnya kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie dalam memberikan putusan dugaan pelanggaran etik putusan MK terkait batas usia capres-cawapres.

Putusan itu akan dibacakan Majelis Kehormatan MK (MKMK) besok (7/11/2023).

“Kita tunggu saja, saya percaya pada kredibilitas beliau (Jimly),” kata Mahfud di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta Selatan, Senin (6/11/2023).

Menurut Mahfud, ia juga menunggu bagaimana reaksi publik atas putusan tersebut. Namun, ia enggan mengomentari apakah putusan itu dapat diubah jika memang dinyatakan adanya pelanggaran etik hakim MK.

“Apapun putusannya nanti kita tunggu dan kita tunggu reaksi publik,” tutur Mahfud.

Diketahui, dugaan pelanggaran etik oleh Ketua Hakim MK Anwar Usman atas mengabulkan sebagian gugatan batas usia capres-cawapres Nomor 90 akan diputuskan besok. MKMK telah memeriksa pelapor, Anwar Usman, saksi ahli, dan saksi lainnya dalam sepekan terakhir.

Atas putusan itu, dipandang bertujuan menjadikan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal cawapres Prabowo Subianto. Hal itu dikarenakan ada hubungan keluarga antara Anwar dengan Gibran.

Jimly sebelumnya menyebut, putusan tersebut agak tebal dan akan dibacakan putusan intinya saja. Pembacaan akan dilakukan pukul 16.00 WIB dan dilanjutkan sidang pleno MK.

Jimly mengatakan, mereka sudah mendengar semua keterangan. Mereka juga memeriksa Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman sebanyak 2 kali.

MKMK juga mendengar keterangan para pelapor yang mencapai 21 laporan. Mereka juga sudah memeriksa CCTV, keterangan panitera dan hakim konstitusi lain.

"Akhirnya kami sudah rapat intern. Kita sudah buat kesimpulan tinggal dirumuskan menjadi putusan dengan pertimbangan yang mudah mudahan bisa menjawab semua isu jadi semua laporan itukan berisi tuduhan tuduhan. itu satu persatu mudah mudahan nanti terjawab semua dengan bukti, kontra bukti," kata Jimly.

Baca juga artikel terkait PUTUSAN MKMK atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Reja Hidayat