tirto.id - Koalisi Indonesia Maju (KIM) meyakini Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak akan mengubah putusan MK soal syarat usia capres-cawapres dalam Undang-Undang Pemilu.
Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily menilai MKMK tak berwenang mengubah hasil putusan MK.
"Sekali lagi kami berkeyakinan bahwa MKMK sesuai kewenangannya tidak akan mengubah hasil keputusan Mahkamah Konstitusi yang terkait dengan batasan umur dari calon presiden maupun calon wakil presiden," kata Ace di Gedung Nusantara II, Komplek DPR RI, Senin (6/11/2023.
Ace meyakini ketua dan anggota MKMK memiliki pemahaman serupa karena mereka sempat menjabat sebagai hakim MK. Ia berkeyakinan setiap putusan yang telah diketuk palu oleh hakim MK tidak dapat dianulir oleh pihak mana pun.
"Saya yakin mereka dapat memberikan putusan yang paling tepat dalam memutuskan majelis kehormatan tersebut," kata Ace.
Ace juga berpesan kepada pihak-pihak yang menuntut MKMK agar membatalkan putusan tersebut agar menghormati konstitusi.
"Kita harus mengembalikan ke konstitusi kita bahwa putusan yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi itu sifatnya final dan mengikat. Dan karena itu kita harus menghormati putusan dari Mahkamah Konstitusi tersebut," kata dia.
Senada, Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyatakan putusan MK mengenai batas usia capres-cawapres tak dapat diganggu gugat. Hal itu termasuk upaya pembatalan status Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto pada Pilpres 2024.
Dasco beralasan Prabowo-Gibran telah mendaftar ke KPU. Mereka tinggal menunggu ketok palu penetapan pasangan capres-cawapres pada Pilpres 2024 oleh KPU.
"Putusan MKMK ini tak akan merubah apa pun. Bahwa pasangan calon sudah mendaftar, dan persyaratan sudah lengkap dan sudah ditetapkan KPU, dan itu berlaku dari putusan yang mengacu pada peraturan mana pun,"kata Dasco.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Gilang Ramadhan