Menuju konten utama

Ajukan Uji Formil di MK, Denny Indrayana Tak Ingin Jegal Gibran

Denny Indrayana mengajukan uji formil terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres-cawapres dalam UU Pemilu.

Ajukan Uji Formil di MK, Denny Indrayana Tak Ingin Jegal Gibran
Kuasa hukum Muhamad Raziv Barokah (kiri) dan Muhtadin (kanan) menjalani sidang Pengujian Formil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (28/11/2023). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/aww.

tirto.id - Kuasa hukum Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, M Raziv Barokah, menyatakan tak ingin menjegal Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024.

Denny Indrayana mengajukan uji formil terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres-cawapres dalam Undang-Undang Pemilu. Perkara itu teregistrasi dengan nomor 145/PUU-XXI/2023.

"Tujuan kami itu bukanlah membatalkan seseorang sebetulnya, bukan membatalkan Gibran atau siapa pun itu. Target kami adalah bagaimana Pemilu [2024] itu berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip jujur dan adil," kata Raziv di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (28/11/2023).

Raziv menegaskan jika memang ada kesalahan dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan 90, hal ini harus diluruskan.

Menurut Raziv, masyarakat Indonesia tak bisa begitu saja menerima sebuah kejanggalan produk undang-undang. Warga Tanah Air diminta lebih skeptis terhadap kejanggalan produk undang-undang.

"Kita tidak terbiasa menormalisasi sebuah pelanggaran. Jadi, ketika nanti ada tetangga-tetangga di kehidupan sosial masyarakat kita ada pelanggaran, orang-orang akan bilang, 'ah ya sudah lah mau apa lagi, kita bukan siapa-siapa'. Itu yang kami tidak terima. Jadi itu harus bangkit," kata Raziv.

MK hari ini menggelar sidang perdana gugatan nomor 145/PUU-XXI/2023. Dalam persidangan, hakim panel meminta Denny dan tim kuasa hukum untuk memperbaiki berkas gugatan. Denny diminta memperbaiki berkas maksimal hingga 6 Desember 2023.

Denny Indrayana sebelumnya menyebutkan Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana telah dimaknai dalam putusan nomor 90 mengandung cacat formil. Sebab, keputusan Nomor 90 terbukti mengandung konflik kepentingan.

Hal ini terbukti dari diberhentikannya Anwar Usman dari jabatan Ketua MK. Tak hanya itu, Denny menyebutkan Anwar Usman turut melanggar Pasal 17 ayat (5) dan (6) UU Kekuasaan Kehakiman.

Pasalnya, Anwar Usman justru ikut menangani perkara yang secara tidak langsung melibatkan keponakannya, yakni Gibran Rakabuming.

"Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang lahir dari Putusan 90/PUU-XXI/2023 ini telah mengubah wajah demokrasi kita, bahkan telah diputus mengandung konflik kepentingan," sebut Denny.

"Ini adalah ikhtiar kami untuk mewujudkan restorative constitutional justice, mengembalikan pemilu sesuai dengan konstitusi yang seharusnya," imbuhnya.

Putusan Nomor 90 merupakan muara persoalan di MK. Putusan gugatan itu dianggap memuluskan jalan bagi Gibran Rakabuming untuk menjadi cawapres dalam Pilpres 2024.

Persoalan ini tak lepas kaitannya dengan hakim MK Anwar Usman yang merupakan ipar Presiden Joko Widodo dan paman Gibran. Anwar akhirnya diberhentikan dari jabatan Ketua MK melalui putusan Majelis Kehormatan MK.

Baca juga artikel terkait PUTUSAN MK atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Hukum
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Gilang Ramadhan