Menuju konten utama

MK Hapus Presidential Threshold, Menteri Karding: Bikin Rumit

Penghapusan aturan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold, dinilai mempersulit pelaksanaan pemilu ke depan.

MK Hapus Presidential Threshold, Menteri Karding: Bikin Rumit
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI)/Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Abdul Kadir Karding saat melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Tolitoli, Sulteng, Senin, (30/12/2024). (FOTO/dok. BP2MI)

tirto.id - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, memandang penghapusan aturan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold, mempersulit pelaksanaan pemilu ke depan.

“Ya aslinya itu bikin rumit deh, karena kan, gini, lho, ya, demokrasi itu perlu kita jaga, tapi jangan demokrasi itu nanti bikin rumit, kalau menurut saya begitu,” kata Karding di Gedung Kementerian P2MI, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (6/1/2025).

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ini akan memungkinkan semua orang mencalonkan diri sebagai presiden. Hal itu, kata dia, berpotensi membuat jumlah calon membludak.

“Bukan hanya pilihan (calonnya), ngaturnya, semua orang boleh nyalon. Nah, sudah ada usulan independen dan selainnya itu nanti pekerjaan besar dan biayanya besar,” ucap Karding.

Karding mengaku tetap menghormati keputusan MK yang sudah bersifat final dan mengikat ini.

“Tapi karena ini keputusan MK kita tidak bisa apa-apa,” tutur Karding.

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menghapus aturan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold dalam pemilihan presiden (Pilpres) sebesar 20 persen. Hal itu merupakan putusan atas sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang MK, pada Kamis (2/1/2025).

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Suhartoyo, Kamis (2/1/2025).

Suhartoyo menjelaskan bahwa Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak lagi mempunyai kekuatan hukum. Pasal tersebut berbunyi:

"Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit dua puluh persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh dua puluh lima persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR periode sebelumnya."

Suhartoyo menerangkan norma pasal 222 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Baca juga artikel terkait PUTUSAN MK atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Politik
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama