tirto.id - Mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama (NU) mengajukan gugatan atas putusan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang penyesuaian syarat usia minimal capres-cawapres. Hal ini terungkap saat Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar sidang pemeriksaan pelapor dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi pada Kamis (2/11/2023).
Dalam sidang itu, perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas NU Tegar hadir sebagai pelapor dugaan pelanggaran kode etik hakim. Kepada MKMK, Tegar lalu meminta agar Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman tidak ikut memeriksa gugatan atas putusan gugatan Nomor 90. Gugatan yang dimaksud adalah gugatan nomor 141/PUU-XXI/2023.
"Untuk tidak mengikut sertakan hakim konstitusi Anwar Usman dalam perkara Nomor 141 dan seterusnya," kata Tegar kepada MKMK saat sidang.
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie kemudian bertanya apakah Tegar merupakan pemohon gugatan nomor 141. Tegar lalu mengaku bukanlah pemohon gugatan itu.
Tegar menjelaskan gugatan Nomor 141 diajukan oleh mahasiswa Universitas NU. Dia menyebutkan, mahasiswa Universitas NU mengajukan gugatan atas putusan gugatan Nomor 90.
Jimly kemudian bertanya kembali apakah benar mahasiswa Universitas NU ingin melakukan uji formil terhadap putusan gugatan Nomor 90.
"Jadi, itu perkara pengujian UU yang sudah diuji oleh MK dan dikabulkan [putusan gugatan Nomor 90], itu diuji lagi?" tanya Jimly.
"Iya, Yang Mulia," jawab Tegar.
Tegar menjelaskan gugatan atas putusan gugatan Nomor 90 telah teregistrasi di MK. Dia menuturkan sidang gugatan Nomor 141 akan digelar pada 8 November 2023.
"Sudah diregistrasi dan sudah ada jadwal persidangan, tanggal 8 November," sebut Tegar.
Untuk diketahui, putusan gugatan nomor 90 merupakan muara persoalan di MK. Putusan dianggap memuluskan Gibran Rakabuming menjadi cawapres. Persoalan ini tak lepas kaitannya dengan Anwar Usman, yang merupakan paman Gibran.
Sejumlah pihak kemudian melaporkan Anwar dan hakim konstitusi lain atas dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi. MKMK kemudian dibentuk untuk menyidangkan dugaan pelanggaran kode etik tersebut.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Intan Umbari Prihatin