Menuju konten utama

Jimly: Permohonan Uji Formil Putusan Usia Capres-Cawapres Telat

Jimly Asshidiqie menilai permohonan uji formil putusan usia capres-cawapres oleh Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar sudah terlambat.

Jimly: Permohonan Uji Formil Putusan Usia Capres-Cawapres Telat
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie berjalan menuju Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Jumat (3/11/2023).ANTARA FOTO/Galih Pradipta/tom.

tirto.id - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshidiqie mengapresiasi aksi Ahli Hukum Tata Negara Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar dalam memohon uji formil tentang putusan 90/PUU-XXI/2023 yang memutus batas umur capres/cawapres. Akan tetapi, ia menilai permohonan tersebut terlambat.

"Ya agak telat dong. Mahasiswa saja sudah lebih dulu, mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia. Jadi itu bagus," kata Jimly di kompleks Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (3/11/2023).

Jimly mengaku aksi kedua ahli hukum itu kalah cepat dibanding mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama yang sudah mengajukan permohonan lewat permohonan nomor 141. Dalam permohonan tersebut, mahasiswa tersebut meminta hakim spesifik untuk tidak ikut menyidangkan uji formil putusan MK.

"Sayang dia telat. Makanya saya bilang kenapa nggak cepat-cepat? Tapi ya bagus untuk pendidikan bagi mahasiswa hukum seluruh Indonesia bahkan profesor doktor hukum harus belajar dari kreativitas mahasiswa universitas NU itu," kata Jimly.

Sebelumnya, Denny dan Zainal mengajukan permohonan uji formil putusan 90/PUU-XXI/2023 tentang batas umur capres/cawapres atas pasal 169 huruf q UU Pemilu.

"Pengajuan Uji Formil tersebut dilakukan untuk memastikan agar ada koreksi yang mendasar atas Putusan 90, dan memastikan putusan tersebut sebisa mungkin tidak dapat dijadikan dasar untuk maju sebagai kontestan dalam Pilpres 2024," kata Denny dalam keterangan.

Pengujian Formil atas makna syarat umur berdasarkan Putusan 90 tersebut adalah rangkaian advokasi dalam hal Putusan MKMK menyatakan ada pelanggaran Kode Etik dan Perilaku berat yang dilakukan oleh Ketua MK Anwar Usman, dan karena yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat. Kami berharap MKMK juga menyatakan bahwa Putusan 90 perlu dikoreksi oleh MK dengan komposisi hakim yang baru dalam waktu segera.

"Kami berpandangan, MK seharusnya bisa menindaklanjuti putusan MKMK yang demikian dengan langsung memeriksa kembali Putusan 90, tanpa harus melalui pemeriksaan permohonan baru. Tapi kalaupun MKMK dan MK berpandangan perlu ada pemeriksaan atas permohonan baru, maka kami pun sudah siapkan Permohonan Uji Formil tersebut untuk segera diputuskan sebelum masa pendaftaran Pilpres berakhir," kata Denny.

Baca juga artikel terkait ATURAN USIA CAPRES-CAWAPRES atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Anggun P Situmorang