Menuju konten utama

Jubir Anies Sebut MKMK Setengah Hati Hukum Anwar Usman

Jubir bakal capres Anies Baswedan, Sudirman Said, kecewa karena MKMK tidak memecat Anwar Usman sebagai hakim konstitusi dan hanya mencopot jabatan ketua MK.

Jubir Anies Sebut MKMK Setengah Hati Hukum Anwar Usman
Sudirman Said. tirto.id/Naufal Mamduh

tirto.id - Juru bicara bakal capres Anies Baswedan, Sudirman Said, mengungkapkan kekecewaannya karena Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak memecat Anwar Usman dari posisinya sebagai hakim konstitusi dan hanya mencopot jabatannya sebagai ketua MK.

"Berita buruknya, keputusan MKMK yang terkesan 'setengah hati' ini melukai rasa keadilan," kata Sudirman Said dalam keterangannya pada Rabu (8/11/2023).

Sudirman Said menegaskan orang-orang yang duduk di kursi hakim MK harus yang terbukti berjiwa sebagai seorang negarawan. Saat hakim tersebut sudah memiliki skandal dalam pembuatan putusan, terutama mengenai batas usia capres-cawapres, ia menyatakan hal itu merusak reputasi negarawan pada hakim tersebut.

"Terlebih dengan syarat untuk menjadi hakim MK yaitu seorang negarawan. Orang yang jelas-jelas menggunakan kewenangan publiknya untuk kepentingan pribadi atau keluarganya, rasanya tidak lagi berhak atas predikat negarawan," kata dia.

Menurut Sudirman Said, putusan MK tersebut dapat menimbulkan gejolak di masyarakat. Ia beralasan Anwar Usman dan sejumlah hakim lain yang diputuskan bersalah melanggar etik masih dapat melanjutkan kerjanya tanpa ada sanksi pemecatan.

"Masyarakat menghargai keputusan MKMK memberhentikan terlapor dari posisi Ketua MK, tapi mempertanyakan kenapa masih melanjutkan tugasnya sebagai Hakim," ujarnya.

Sudirman menilai dalam putusan soal etik hanya ada dua kategori dalam penilaian, yaitu etis dan tidak etis. Ia menegaskan tidak ada persentase putusan apabila menyangkut sidang etik.

"Tidak ada kategori agak etis, 60 persen etis atau 80 persen etis," kata Sudirman Said.

Dalam putusannya, MKMK memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran berat. Anwar juga dilarang mencalonkan diri atau dicalonkan dalam pemilihan Ketua MK yang baru.

Selain itu, ipar Presiden Joko Widodo tersebut dilarang ikut campur menangani perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

MKMK menyatakan Anwar Usman sengaja membuka ruang kepada pihak luar untuk mengintervensi putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia minimal capres-cawapres. Akan tetapi, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie tidak mengungkap siapa yang mengintervensi paman Gibran Rakabuming Raka itu.

Baca juga artikel terkait PUTUSAN MKMK atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Hukum
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Gilang Ramadhan