Menuju konten utama

Jubir Anies Tantang Prabowo Ganti Cawapres setelah Putusan MKMK

Jubir Anies Baswedan, Surya Tjandra, menilai putusan MK soal syarat usia capres-cawapres dalam Undang-Undang Pemilu sudah bermasalah sejak awal.

Jubir Anies Tantang Prabowo Ganti Cawapres setelah Putusan MKMK
Bakal calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto (kiri) dan Gibran Rakabuming Raka (tengah) didampingi istri Selvi Ananda (kanan) menyapa wartawan sebelum menjalani pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Kamis (26/10/2023). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.

tirto.id - Juru bicara bakal capres Anies Baswedan, Surya Tjandra, menantang bakal capres Prabowo Subianto untuk mengganti cawapres pendampingnya, yaitu Gibran Rakabuming Raka, setelah Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberhentikan Anwar Usman sebagai ketua MK.

Menurut Surya, putusan MK soal syarat usia capres-cawapres dalam Undang-Undang Pemilu sudah bermasalah sejak awal. Konsekuensi dari putusan tersebut adalah Gibran bisa menjadi cawapres dan membuat isu politik dinasti semakin kuat.

"Kalau jantan seharusnya pak Prabowo segera mengganti cawapresnya, tetapi saya tidak yakin itu akan berani dilakukan, ya. Tanpa dukungan Presiden belum tentu Pak Prabowo merasa mampu berkompetisi dengan baik menghadapi capres lain," kata Surya dalam keterangannya pada Rabu (8/11/2023).

Surya menilai problematika MK ini dimulai karena Prabowo tidak percaya diri untuk menjadi calon presiden pada Pilpres 2024. Ia menganggap Prabowo terlalu berpangku tangan pada Presiden Joko Widodo dan menarik Gibran untuk menjadi cawapresnya

"Sehingga harus memaksakan diri mengambil anak kandungnya (Jokowi) sebagai cawapres, meski harus mengubah UU [Pemilu] yang ada melalui MK," kata dia.

Sudirman Said, juru bicara Anies Baswedan lainnya, juga menambahkan putusan MKMK layak menjadi bahan evaluasi bagi partai politik di Koalisi Indonesia Maju (KIM) selaku pengusung pasangan Prabowo-Gibran.

"Berita baiknya adalah ada pengakuan bahwa keputusannya bermasalah. Semoga partai-partai pengusung cawapres Gibran melakukan evaluasi ulang," kata Sudirman Said.

MKMK memberhentikan Anwar Usman dari jabatan ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran berat. Selain itu, Anwar dilarang mencalonkan diri atau dicalonkan dalam pemilihan ketua MK yang baru dan dilarang ikut campur menangani perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

MKMK menyatakan Anwar Usman sengaja membuka ruang kepada pihak luar untuk mengintervensi putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia minimal capres-cawapres. Akan tetapi, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie tidak mengungkap siapa yang mengintervensi paman Gibran Rakabuming Raka itu.

Baca juga artikel terkait PUTUSAN MKMK atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Politik
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Gilang Ramadhan