tirto.id - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membuka ruang kepada pihak luar untuk mengintervensi putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres-cawapres. Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie tidak mengungkap sosok yang mengintervensi ipar Presiden Joko Widodo itu.
"Hakim terlapor terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, sehingga [Anwar] melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Independensi, Penerapan angka 1, 2, dan 3," kata Jimly saat sidang putusan MKMK atas dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).
Ditemui usai pembacaan putusan MKMK, Jimly enggan mengungkapkan siapa pihak yang mengintervensi paman Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka itu. Menurutnya, pengungkapan sosok yang mengintervensi Anwar justru akan menimbulkan perpecahan di Tanah Air.
"Tidak perlu semuanya dan masyarakat juga enggak perlu tahu semuanya. Karena enggak ada gunanya juga, nanti memecah belah," kata dia.
Jimly menyatakan masyarakat tidak perlu mengetahui siapa pihak pengintervensi tersebut. Ia menilai masyarakat sejatinya sudah mengetahui siapa pengintervensi putusan Nomor 90 tersebut.
Menurut Jimly, MKMK pada intinya telah memberikan sanksi pemberhentian Anwar dari jabatan Ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran berat dalam perkara pelanggaran kode etik hakim konstitusi.
"Jadi, intervensi itu tidak harus inisiatif dari interventor, tapi dia diundang untuk mengintervensi, bisa juga begitu, karena budaya feodal ini. Enggak usah sebut nama, kan sudah tahu saudara semua," lanjut dia.
Dalam putusan MKMK atas dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi, MKMK membacakan lima amar putusan terhadap Ketua MK Anwar Usman.
Pertama, Anwar disanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK. Kedua, Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat dalam perkara pelanggaran kode etik hakim konstitusi.
Ketiga, Anwar dilarang mencalonkan diri atau dicalonkan dalam pemilihan Ketua MK yang baru. Keempat, Anwar dilarang ikut campur menangani perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
Terakhir, MKMK meminta Wakil Ketua MK Saldi Isra agar mencari pengganti Anwar Usman sebagai ketua MK dalam waktu 2 x 24 jam.
Laporan masyarakat bermunculan setelah putusan MK yang mengabulkan sebagian perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru dari Surakarta, Jawa Tengah.
Atas putusan tersebut, Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu selengkapnya berbunyi “Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.
Putusan itu menuai kontroversi karena dinilai memuluskan jalan Gibran Rakabuming Raka untuk melaju sebagai bakal calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Meski belum berusia 40 tahun, Gibran sedang menjabat sebagai kepala daerah, yakni wali kota Solo.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Gilang Ramadhan