tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana gugatan putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia minimal capres-cawapres pada hari ini, Rabu (8/11/2023).
Agenda sidang ini tercantum dalam situs resmi MK, yakni mkri.id. Dalam situs ini, gugatan putusan Nomor 90 teregistrasi dengan Nomor 141/PUU-XXI/2023.
"[Sidang gugatan putusan Nomor 90 digelar] Rabu 08 November 2023, 13.30 WIB," demikian yang tertulis dalam situs tersebut.
Untuk diketahui, gugatan Nomor 141 dilayangkan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia Brahma Aryana.
Dalam gugatannya, Brahma mempersoalkan frasa yang tercantum dalam putusan Nomor 90 atau tepatnya dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Frasa yang dipersoalkan, yakni "Yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan
kepala daerah".
Pasal 169 huruf q tepatnya berbunyi, "Persyaratan menjadi Calon Presiden dan calan Wakil Presiden adalah: Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah."
Dalam petitumnya, Brahma meminta agar MK mengizinkan hanya kepala daerah tingkat provinsi yang menjadi capres-cawapres.
Dengan demikian, dalam petitum Brahma, Pasal 169 huruf q diganti menjadi, "Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat provinsi."
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Anggun P Situmorang