tirto.id - Ketua Umum Pro-Jokowi (Projo) Budi Arie Setiadi meyakini Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak akan membatalkan putusan Mahkamah
Konstitusi (MK) soal syarat umur capres-cawapres dalam Undang-Undang Pemilu.
"Masa MKMK mengubah putusan MK?" tanya Budi Arie di kantor Kominfo, Jakarta, Kamis (2/11/2023).
Pembatalan putusan MK terkait syarat usia capres-cawapres akan memengaruhi pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Akan tetapi, Budi enggan berkomentar soal potensi masalah hukum terhadap putra Presiden Joko Widodo tersebut.
"Jangan berandai-andai, ah. Kami enggak akan berandai-andai," kata dia.
Budi meyakini MKMK akan tetap pada putusan sesuai aturan yang berlaku. Hal itu tidak lepas dari kesepakatan Komisi II DPR, pemerintah, dan KPU terkait syarat usia capres-cawapres dalam Revisi Peraturan KPU (PKPU)
Ia meminta polemik etik dalam putusan MK tidak dibahas lebih lanjut.
"Kalau buat saya, sudah lah ini kan politik hukum, jangan dibawa-bawa etika," kata Budi Arie.
Oleh karena itu, Budi Arie mengatakan Projo optimistis Gibran tetap maju pada Pilpres 2024 meski ada perkara di MKMK.
"Kami kan ikuti konstitusi yg berlaku, selama MK sudah memutuskan, Komisi 2 dan KPU sudah buat aturannya," kata Budi Arie.
Projo juga tak mempermasalahkan usulan hak angket DPR terhadap MK terkait putusan syarat usia capres-cawapres.
"Hak angket kan ada prosesnya, kalau usulan doang boleh, kalau caranya kan kita negara yang sesuai aturan dong," kata Budi.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Gilang Ramadhan