tirto.id - Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Julius Ibrani menyinggung perilaku Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang sempat membahas gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia minimal capres-cawapres di hadapan publik. Julius merupakan salah satu pelapor dugaan pelanggaran etik hakim MK.
Berdasar informasi yang dihimpun Julius, Anwar sempat membahas gugatan Nomor 90 yang belum diputus ketika mengisi kuliah tamu di Semarang, Jawa Tengah pada 9 September 2023.
"Terlapor I membahas perkara yang belum diputus pada kuliah umum tertanggal 9 September 2023," kata Julius yang hadir secara daring dalam sidang etik hakim MK yang digelar Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/11/2023).
Menurut dia, pembahasan Anwar saat itu viral di media sosial. Bukannya menuai respons positif, perilaku Anwar justru menuai respons sebaliknya. Respons negatif datang lantaran Anwar merupakan ipar Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan paman Wali Kota Solo Gibran Rakabuming.
"Ini [pembahasan Anwar] yang kemudian viral di media sosial, yang menimbulkan sikap negatif publik terhadap perkara dan juga putusan itu sendiri. Ini yang kami catatkan sebagai laporan kami," kata Julius.
Dalam kesempatan itu, ia juga menyinggung soal putusan gugatan Nomor 90 yang erat kaitannya dengan konflik kepentingan Anwar Usman.
Mengingat, Anwar berhubungan saudara dengan Jokowo dan Gibran. Terlebih, Gibran pun bisa menjadi cawapres berkat putusan gugatan Nomor 90.
Untuk diketahui, ada 18 pihak melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ketua MK Anwar Usman dkk. Anwar dkk dilaporkan terkait keluarnya putusan nomor 90.
MKMK kemudian dibentuk untuk memproses laporan dugaan pelanggaran etik tersebut. Usai dibentuk, MKMK mengklarifikasi 18 pihak itu terkait siapa saja hakim MK yang dilaporkan. Hasilnya, ada pihak yang hanya melaporkan Anwar Usman, ada juga pihak yang melaporkan sebagian hakim MK.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Anggun P Situmorang