Menuju konten utama

Susul MK, Anwar Usman Juga Ajukan Banding Putusan PTUN Jakarta

Anwar Usman mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta yang tidak menerima permohonannya untuk dijadikan kembali sebagai Ketua MK.

Susul MK, Anwar Usman Juga Ajukan Banding Putusan PTUN Jakarta
Hakim Konstitusi Anwar Usman menggunakan alat pelega hidung tersumbat ('inhaler') di sela berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di ruang sidang panel 3, Gedung MK, Jakarta, Selasa (30/4/2024). Dalam Pileg 2024 ini MK menangani 297 perkara PHPU atau lebih banyak dibandingkan dalam Pileg 2019 yang mencapai 260 perkara sengketa PHPU. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.

tirto.id - Hakim Konstitusi, Anwar Usman, mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dalam perkara pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo.

Permohonan banding Anwar Usman diajukan pada Selasa (27/8/2024). Dia diwakili kuasa hukumnya, Franky Saverius Simbolon.

"Pembanding [penggugat] Prof. Dr. Anwar Usman, S.H., M.H," demikian dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Rabu (28/8/2024) dilansir dari Antara.

Ketua MK RI, Majelis Kehormatan MK (MKMK), Perkumpulan Masyarakat Bersih Sejahtera, dan Denny Indrayana masing-masing menjadi tergugat sekaligus pihak terbanding.

Diketahui bahwa PTUN Jakarta memutuskan mengabulkan sebagian gugatan Anwar Usman yang mempersoalkan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK periode 2023–2028.

"Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian," demikian petikan amar Putusan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT yang diterima di Jakarta, Selasa (14/8).

PTUN Jakarta menyatakan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK batal atau tidak sah.

"Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H., M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023–2028," bunyi putusan tersebut.

PTUN juga mewajibkan MK, selaku tergugat, untuk mencabut keputusan pengangkatan Suhartoyo tersebut.

Permohonan Anwar Usman untuk dipulihkan harkat dan martabatnya sebagai hakim konstitusi turut dikabulkan. Akan tetapi, PTUN Jakarta tidak menerima permohonan Anwar Usman untuk dijadikan kembali sebagai Ketua MK.

Terhadap putusan tersebut, pihak MK juga menyatakan banding. MK melakukan banding karena putusan itu belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Pagi tadi RPH (rapat permusyawaratan hakim) sudah selesai dan tadi diputuskan MK akan banding terhadap putusan PTUN Nomor Perkara 604 itu," kata Juru Bicara Fajar Laksono di Jakarta, Rabu (14/8/2024).

Baca juga artikel terkait MAHKAMAH KONSTITUSI

tirto.id - Politik
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto