Menuju konten utama

MK akan Banding atas Putusan Pembatalan Pengangkatan Suhartoyo

Meski demikian, MK belum melakukan langkah apa pun karena belum menerima salinan Putusan PTUN tersebut.

MK akan Banding atas Putusan Pembatalan Pengangkatan Suhartoyo
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi hakim konstitusi (dari kiri-kanan) Arsul Sani, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Anwar Usman, Arief Hidayat, M. Guntur Hamzah, dan Ridwan Mansyur berfoto bersama di depan pilar konstitusi seusai mengikuti upacara peringatan HUT ke-21 Mahkamah Konstitusi di Gedung MK, Jakarta, Selasa (13/6/2024). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

tirto.id - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan pengangkatan Hakim Suhartoyo sebagai Ketua MK. MK melakukan banding karena putusan itu belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Keputusan untuk melakukan banding itu diambil melalui Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

"RPH dimaksud menyepakati mengambil sikap untuk menyatakan banding atas putusan PTUN," kata Fajar Laksono dalam keterangan pers, Rabu (14/8/2024).

Meski demikian, MK belum melakukan langkah apa pun hingga saat ini. Pasalnya, pimpinan MK belum menerima salinan Putusan PTUN tersebut.

"Sembari MK menanti salinan utuh putusan PTUN," kata Fajar.

Dia juga menambahkan bahwa proses RPH yang dilakukan pada hari ini tidak melibatkan Anwar Usman sebagai pihak yang menggugat pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK.

"Delapan Hakim Konstitusi baru saja selesai RPH nonperkara terkait sikap terhadap amar Putusan PTUN Jakarta tanpa dihadiri Hakim Konstitusi Anwar Usman," kata dia.

Amar Putusan PTUN Jakarta menyatakan bahwa Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023, tentang pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK periode 2023-2028 batal atau tidak sah.

Karena pengangkatan Suhartoyo dibatalkan, PTUN Jakarta meminta MK untuk segera mencabut Keputusan MK Nomor 17 tahun 2023 itu. PTUN Jakarta juga mengabulkan gugatan Anwar Usman terkait pemulihan harkat dan martabatnya sebagai Hakim Konstitusi seperti semula.

Sementara itu, PTUN Jakarta tak mengabulkan permintaan Anwar Usman yang menginginkan agar dikembalikan menjadi Ketua MK.

"Menyatakan tidak menerima permohonan penggugat [Anwar Usman] untuk dipulihkan atau dikembalikan kedudukannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi masa jabatan 2023-2028 seperti semula," demikian bunyi amar putusan tersebut.

Baca juga artikel terkait MAHKAMAH KONSTITUSI atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Hukum
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fadrik Aziz Firdausi