Menuju konten utama

PTUN Membatalkan Pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK

Putusan PTUN ini belum berkekuatan hukum tetap sehingga MK masih bisa mengajukan banding.

PTUN Membatalkan Pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK
Hakim Konstitusi Anwar Usman melambaikan tangannya kepada awak media saat akan memberikan keterangan pers di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (8/11/2023). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/Spt.

tirto.id - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman. Salah satu gugatan yang dikabulkan adalah pembatalan pengangkatan hakim Suhartoyo sebagai Ketua MK.

"Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023, tentang Pengangkatan Dr Suhartoyo, SH, MH, sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," demikian bunyi Keputusan PTUN Jakarta, sebagaimana dikonfirmasi Juru Bicara MK, Fajar Laksono, Selasa (13/8/2024).

Karena pengangkatan Suhartoyo dibatalkan, PTUN Jakarta meminta MK untuk segera mencabut Keputusan MK Nomor 17 tahun 2023 soal pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK.

PTUN Jakarta juga mengabulkan gugatan Anwar Usman terkait pemulihan harkat dan martabatnya sebagai Hakim Konstitusi seperti semula.

Sementara itu, PTUN Jakarta tak mengabulkan permintaan Anwar Usman yang menginginkan agar dikembalikan menjadi Ketua MK.

"Menyatakan tidak menerima permohonan penggugat [Anwar Usman] untuk dipulihkan atau dikembalikan kedudukannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi masa jabatan 2023-2028 seperti semula," demikian amar putusan tersebut.

PTUN Jakarta juga tidak menerima permohonan Anwar agar menghukum MK untuk membayar uang paksa sebesar Rp100 per hari jika MK lalai melaksanakan putusan ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

"[Putusan selanjutnya], menghukum tergugat dan tergugat II intervensi membayar biaya perkara sebesar Rp369.000."

Meski demikian, Putusan PTUN ini belum berkekuatan hukum tetap. Pasalnya, MK masih bisa mengajukan banding atas putusan tersebut.

Sementara itu, Fajar Laksono mengaku belum bisa memastikan apakah MK akan mengajukan banding atas putusan itu. Menurut dia, Hakim MK akan membahas soal opsi pengajuan banding melalui rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang digelar besok, Rabu (14/8/2024).

"Belum tahu [apakah akan mengajukan banding], besok baru akan dibahas di RPH," kata Fajar melalui pesan singkat, Selasa.

Untuk diketahui, Anwar dalam gugatan yang dilayangkan ke PTUN Jakarta meminta kembali jabatannya sebagai Ketua MK. Pengajuan gugatan dilakukan pada awal 2024.

"Mewajibkan TERGUGAT [Suhartoyo] untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan PENGGUGAT [Anwar Usman] sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Periode 2023-2028, seperti semula sebelum diberhentikan;" demikian bunyi gugatan Anwar Usman yang dapat diakses melalui situs SIPP PTUN DKI, dikutip 15 Februari 2024.

Selain itu, masih ada tiga poin gugatan dalam pokok perkara yang dilayangkan Anwar Usman, yakni mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya dan menyatakan batal atau tidak sah Keputusan MK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Ketua MK 2023-2028.

Kemudian, Anwar juga menggugat Suhartoyo untuk mencabut Keputusan MK Nomor 17 Tahun 2023. Sementara itu, terdapat dua poin gugatan dalam gugatan penundaan, yakni mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan Keputusan MK Nomor 17 Tahun 2023.

Lalu, memerintahkan atau mewajibkan Suhartoyo untuk menunda pelaksanaan Keputusan MK Nomor 17 Tahun 2023 selama proses pemeriksaan perkara sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Untuk diketahui, Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua MK lantaran terbukti melanggar etika saat merumuskan peraturan soal penyesuaian usia capres-cawapres.

Baca juga artikel terkait PTUN JAKARTA atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Hukum
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Fadrik Aziz Firdausi