Menuju konten utama

PTUN Tolak Intervensi Denny Indrayana cs di Kasus Anwar Usman

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta menolak permohonan intervensi Denny Indrayana dalam gugatan Anwar Usman.

PTUN Tolak Intervensi Denny Indrayana cs di Kasus Anwar Usman
Hakim konstitusi Anwar Usman menghadiri sidang pengucapan putusan Pengujian Materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait syarat usia minimal capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (29/11/2023). MK menolak gugatan uji materi yang menghendaki syarat usia minimal capres-cawapres 40 tahun atau berpengalaman sebagai gubernur atau wakil gubernur yang diajukan pemohon Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 Brahma Aryana, dan putusan tersebut diputus oleh delapan hakim tanpa Anwar Usman. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/Spt.

tirto.id - Beredar tangkapan layar di Whatsapp soal informasi dari laman SIPP PTUN DKI Jakarta soal gugatan Anwar Usman dengan nomor perkara 604/G/2023/PTUN.JKT terhadap Ketua MK RI Suhartoyo. Di salah satu poin gugatannya, menyebutkan meminta mengabulkan Anwar Usman sebagai Ketua MK kembali.

Menanggapi hal ini, Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono memberikan penjelasan bahwa perkara Anwar Usman dan Suhartoyo ini belum ada putusan final. Sebab, sidang dengan agenda jawaban gugatan baru akan dilaksanakan 21 Februari nanti.

“Itu informasi data umum di SIPP PTUN Jakarta tentang Gugatan 604 dengan petitum yang diminta Penggugat. Data umum itu biasanya dimuat oleh Pengadilan pada saat gugatan didaftarkan,” jelas Fajar, Kamis (15/2/2024).

“Artinya, itu bukan informasi bahwa Putusan Penundaan dikabulkan, sidang dgn agenda Jawaban Gugatan saja belum digelar. Baru nanti tanggal 21 Februari sidangnya,” lanjutnya.

Fajar mengklarifikasi kabar yang beredar mengenai putusan final gugatan Anwar Usman tidak benar. Namun, yang tercantum di situs sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PTUN DKI Jakarta adalah putusan sela yang menolak permohonan intervensi dari Denny Indrayana, serta pemohon intervensi II atas nama Pergerakan Advokat Nusantara dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia dalam perkara ini.

Putusan sela ini dirilis pada 31 Januari 2024. Pemberitahuan putusan sela kepada pihak Anwar Usman serta Suhartoyo juga berlangsung pada 31 Januari 2024.

Dari penelusuran Tirto di laman SIPP PTUN DKI Jakarta, dalam gugatan ini, salah satu petitum perkara ini, disebutkan Anwar Usman meminta pengadilan membatalkan pengangkatan Ketua MK terhadap Suhartoyo.

"Mewajibkan TERGUGAT [Suhartoyo] untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan PENGGUGAT [Anwar Usman] sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Periode 2023-2028, seperti semula sebelum diberhentikan," demikian bunyi gugatan Anwar Usman yang tertuang di situs SIPP PTUN DKI, dikutip Kamis (15/2/2024).

Selain itu, ada tiga poin gugatan dalam pokok perkara yang dilayangkan Anwar Usman, yakni mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Lalu, menyatakan batal atau tidak sah keputusan MK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Ketua MK 2023-2028.

Kemudian, mewajibkan Suhartoyo mencabut keputusan MK Nomor 17 Tahun 2023.

Sementara itu, terdapat dua poin gugatan dalam gugatan penundaan, yakni mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan keputusan MK Nomor 17 Tahun 2023.

Lalu, memerintahkan atau mewajibkan Suhartoyo untuk menunda pelaksanaan keputusan MK Nomor 17 Tahun 2023 selama proses pemeriksaan perkara sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Untuk diketahui, Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua MK lantaran terbukti melanggar etika saat merumuskan peraturan soal penyesuaian usia capres-cawapres.

Baca juga artikel terkait ANWAR USMAN VS SUHARTOYO atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Flash news
Reporter: Muhammad Naufal & Andrian Pratama Taher
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Dwi Ayuningtyas