tirto.id - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, menegaskan bahwa hakim konstitusi sekaligus eks Ketua MK, Anwar Usman, dilarang ikut campur dalam sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), khususnya Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Larangan ini mengacu kepada Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Nomor 02/MKMK/L/11/2023.
Menurut Suhartoyo, Anwar Usman bisa jadi masih mengikuti sidang PHPU Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Namun, dia akan dilarang ikut sidang PHPU Pileg 2024 jika berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
"[Anwar Usman dilarang mengurus perkara] PHPU yang Pilpres 2024. Kalau yang pileg, sepertinya yang berpotensi [menimbulkan konflik kepentingan] saja," katanya di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (10/1/2024).
"Kalau [PHPU] Pilpres, sepertinya di putusan MKMK sudah clear ya," lanjut Suhartoyo
Menurutnya, MK akan terlebih dahulu membahas batasan-batasan bagi Anwar Usman terkait sidang PHPU Pileg 2024 yang bisa diurus oleh ipar Presiden Joko Widodoitu.
Ia mengaku tak bisa memutuskan sendiri parameter-parameter bagi Anwar Usman. Menurutnya, pembahasan harus diajukan bersama para hakim konstitusi lain melalui rapat permusyawaratan hakim (RPH).
"Nanti kami tentukan dulu kriteria-kriteria berdasarkan rapat permusyawaratan hakim. Karena kalau saya sendiri [yang memutuskan], khawatir tidak tepat," urai Suhartoyo.
Soal Gugatan ke PTUN
Anwar Usman mulai buka suara setelah sekian lama melaporkan Suhartoyo ke Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta yang dilayangkan pada 24 November 2023.
Hingga kini, Anwar Usman masih belum mau mengungkapkan apa isi gugatan tersebut.
"Tunggu saja," ucapnya di Gedung MK.
Ia mengaku siap hadir jika memang dipanggil PTUN untuk keperluan pelaporan tersebut.
"Saya kan warga negara yang paling taat azas, taat hukum," kata Anwan Usman.
Sementara itu, Suhartoyo mengaku belum mendapatkan salinan gugatan yang dilayangkan Anwar Usman ke PTUN. Sepengetahuannya, Anwar Usman menggungat proses kenaikan Suhartoyo menjadi Ketua MK.
"Secara formal, belum. Karena belum dapat salinan gugatannya sehingga apa yang mau direspons secara kelembagaan," sebut Suhartoyo.
"Katanya begitu (soal pengangkatan Suhartoyo menjadi Ketua MK), tapi pastinya kan harus membaca secara resmi, seperti apa sih gugatannya," lanjutnya.
Suhartoyo menegaskan, pengangkatan dirinya sebagai Ketua MK sudah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, ia memaklumi Anwar Usman yang membuat laporan ke PTUN.
Menurutnya, Anwar Usman memiliki hak untuk membuat laporan, dan laporan ke PTUN pun tak menghambat proses rapat permusyawaratan hakim RPH.
Anwar Usman melalporkan Suhartoyo ke PTUN DKI Jakarta pada 24 November 2023. Laporan ini tercantum dalam situs sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PTUN DKI Jakarta.
Laporan Anwar Usman terdaftar dengan nomor perkara 604/G/PTUN.JKT.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Irfan Teguh Pribadi