tirto.id - Ketua Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun, berharap majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan mereka. Mereka berharap MPR mempertimbangkan putusan PTUN sehingga bisa membatalkan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
"MPR wadahnya seluruh rakyat mempunyai keabsahan berpendapat. Dia akan memikirkan apakah sebuah produk yang diawali melanggar hukum itu bisa dilaksanakan. Kami berpendapat bisa iya juga bisa tidak karena mungkin MPR tidak mau melantik," kata Gayus di sidang perdana gugatan dugaan perbuatan melawan hukum KPU di PTUN Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (2/5/2024).
Kendati demikian, Gayus menyadari tidak semua isi gugatan mereka bakal dikabulkan majelis hakim PTUN. Namun, hakim bisa mempertimbangkan dugaan perbuatan melawan hukum penyelenggara pemilu.
"Jadi, bisa tidak dilantik," ucap Gayus.
Sidang perdana gugatan PDIP terhadap KPU hari ini digelar secara tertutup. Dalam sidang tersebut, Gayus mengatakan bahwa KPU melakukan perbuatan melawan hukum karena meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
"Perbuatan melawan hukum tersebut bertentangan dengan asas dan norma-norma yang ada pada aturan tentang pemilihan umum," ungkap dia.
Selain itu, menurut anggota Tim Hukum PDIP lainnya, Erna Ratnaningsih, KPU masih memakai PKPU Nomor 19 Tahun 2023 atau aturan lama ketika menerima pencalonan Gibran sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto. Hal itu sama saja melanggar ketentuan hukum dan melanggar kepastian hukum.
Menurut Erna, KPU menerima pendaftaran capres-cawapres pada 27 Oktober 2023 tanpa mengubah PKPU Nomor 19. Padahal, persyaratan capres-cawapres berdasarkan PKPU Nomor 19 belum disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah Pasal 169 huruf q UU Pemilu.
KPU justru baru menerbitkan PKPU Nomor 23 Tahun 2023 pada 3 November 2023 atau lebih dari sepekan setelah menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres.
Dalam gugatan ini, Tim Hukum PDIP meminta pengadilan memerintahkan tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPRD, DPD, dan seterusnya.
Kemudian, Tim Hukum PDIP meminta PTUN memerintahkan kepada tergugat untuk tidak menerbitkan atau melakukan tindakan administrasi apa pun sampai keputusan yang berkekuatan hukum tetap. Lalu, menyatakan batal Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 dan seterusnya.
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Fadrik Aziz Firdausi