Menuju konten utama

Sidang Gugatan PDIP terhadap KPU di PTUN Digelar Tertutup

Gayus mengatakan pihaknya menemukan sejumlah bukti yang valid terkait adanya dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan KPU dan jajarannya.

Sidang Gugatan PDIP terhadap KPU di PTUN Digelar Tertutup
Suasana ruang sidang perdana gugatan PDIP terhadap KPU di PTUN Jakarta, Kamis (2/5/2024). tirto.id/Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menggelar sidang gugatan PDIP terkait dugaan perbuatan melawan hukum oleh Komisi Pemilihan Umum, secara tertutup, Kamis (2/5/2024). Gugatan ini dilayangkan buntut KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden untuk mendampingi Prabowo Subianto di pemilihan presiden dan wakil presiden atau Pilpres 2024.

Pantauan Tirto di lokasi, sidang yang digelar di Ruang Kartika PTUN Jakarta dimulai sekira pukul 10.00 WIB. Ketua Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun, mengatakan jalur sengketa pemilu tidak hanya dilakukan di Mahkamah Konstitusi (MK). PDIP, kata dia, menghormati putusan MK perihal sengketa hasil pemilu yang diputuskan, beberapa waktu lalu.

"Saya sudah berulang-ulang menjelaskan ke masyarakat tetapi tidak salah kalau sekarang saya ulangi lagi jalur proses sengketa pemilu itu tidak hanya di MK, bahwa putusan MK sudah final dan binding kita hormati," kata Gayus di Gedung PTUN Jakarta, Cakung, Jakarta Timur.

Gayus mengatakan pihaknya menemukan sejumlah bukti yang valid terkait adanya dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan KPU dan jajarannya.

"Ini perlu diproses. UU menunjuk PTUN, dan ketika kami daftarkan gugatan kami kemudian direspons PTUN dan disidangkan dengan sidang dismissal. Apa itu dismissal, dismissal itu suatu persidangan yang menyaring apakah layak untuk disidangkan," ungkap Gayus.

"Ternyata ketika itu datang juga para pihak termasuk pihak yang kami gugat terjadi juga penjelasan masing-masing, sidang dismissal layak untuk diteruskan, dan diteruskan ada pada hari ini. Dan berlanjut pada sidang selanjutnya," tambah Gayus.

Gayus mengatakan agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan administrasi persidangan. Nantinya, majelis hakim menanyakan siapa pemberi kuasa, siapa menerima kuasa, dan bentuk-bentuk apa yang diajukan.

"Itu persidangan hari ini, saja bersifat tertutup," tutur Gayus.

Dalam gugatan ini, tim PDI meminta pengadilan memerintahkan tergugat untuk menunda pelaksanaan keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPRD, DPD, dan seterusnya. Kemudian, memerintahkan tergugat untuk menunda pelaksanaan keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024.

Kemudian, Tim PDI meminta PTUN memerintahkan kepada tergugat untuk tidak menerbitkan atau melakukan tindakan administrasi apapun sampai keputusan yang berkekuatan hukum tetap. Lalu, menyatakan batal keputusan Nomor 360, keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 dan seterusnya.

"Memerintahkan tergugat untuk mencabut kembali keputusan KPU nomor 360 tahun 2024 dan seterusnya serta yang terakhir adalah memerintahkan tergugat untuk melakukan tindakan, mencabut dan mencoret pasangan capres Prabowo dan cawapres Gibran sebagaimana tercantum dalam keputusan KPU nomor 360 tahun 2024," tutur Gayus.

Baca juga artikel terkait GUGATAN PTUN atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Flash news
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Intan Umbari Prihatin