tirto.id - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai (DPP) Golongan Karya (Golkar), Bahlil Lahadalia, menyebut hoax bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta membatalkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) yang mengesahkan kepengurusan Partai Golongan Karya (Golkar).
"Oh, itu hoaks. Hoaks," katanya, di sela acara Senam Bersama Kader Golkar, di DPP Golkar, Jakarta Barat, Sabtu (16/11/2024).
Dengan ketidakbenaran kabar ini, Bahlil pun ogah menganggapi pertanyaan awak media soal gugatan terhadap SK AD/ART era kepemimpinannya.
"Saya nggak perlu menanggapi yang hoaks," tegas dia.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Sarmuji, mengatakan gugatan atas nama M. Ilhamsyah Ainul Mattimu tersebut belum disidangkan oleh majelis hakim. Ia menambahkan, hakim PTUN Jakarta yang memeriksa dan mengadili perkara Nomor 389/G/2024/PT.TUN.Jkt juga sama sekali belum pernah memutuskan mengabulkan gugatan penggugat.
Sebaliknya, setelah membaca gugatan tersebut, Sarmuji yakin PTUN Jakarta bakal menolak mengabulkannya. Ia beralasan, AD/ART yang disusun pada masa kepemimpinan Bahlil sama sekali tak melanggar asas-asas umum tata kelola pemerintahan yang baik.
"Secara hukum Menkumham RI dalam menerbitkan Surat Keputusan Pengesahan Perubahan AD/ART Partai Golkar sudah memenuhi aspek substansi, aspek kewenangan, dan aspek prosedural, serta tidak melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik," jelas Sarmuji.
Adapun berdasarkan laman resmi PTUN Jakarta, objek yang menjadi gugatan adalah Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor M.HH-3.AH.11.03 Tahun 2024 Tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Golongan Karya, yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Agustus 2024. Dengan didaftarkan pada 21 Oktober 2024, gugatan ini dijadwalkan bakal disidangkan untuk pertama kali pada 20 November 2024.
"Tanggal Sidang Pertama Rabu 20 November 2024," dikutip Sabtu (16/11/2024).
Politikus Partai Golkar, Adrianus Agal, pun melaporkan berita hoaks tersebut ke Polda Metro Jaya. Pelaporan tersebut pun telah diterima dengan nomor LP/B/6055/X1/2024/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 15 November 2024. Berita hoaks tersebut berisi tentang kabar PTUN membatalkan hasil Munas Partai Golkar.
"Ada salah satu media online memuat berita hoaks. Di dalam berita itu menyebut pengadilan tata usaha negara membatalkan Munas Partai Golkar, " kata Adrianus Agal saat ditemui di SPKT Polda Metro Jaya, Jumat (15/11/2024).
"Atas dasar itu, saya sebagai kader Partai Golkar merasa dirugikan. Karena itu, saya datang melapor ke Polda Metro Jaya," katanya.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Andrian Pratama Taher