tirto.id - Salah seorang kader Golkar bernama Adrianus Agal melaporkan dugaan berita bohong (hoaks) ke Polda Metro Jaya, Jumat (15/11/2024).
Adrianus melaporkan terkait dugaan pembatalan SK Kementerian Hukum atas pengesahan AD/ART Partai Golkar. Laporan itu didaftarkan ke Polda Metro Jaya dan diterima dengan nomor STTLP/B/6955/XI/2024/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 15 November 2024.
Adrianus mengatakan hoaks itu dilaporkan karena terduga pelaku masih menyampaikan opininya di media massa. Terduga pelaku itu sendiri, kata dia, memiliki latar belakang sebagai pengacara.
"Kalau untuk terlapor masih dalam proses lidik. Nanti mungkin teman-teman polisi yang akan memproses perihal itu karena ini masih proses lidik. Sepenuhnya kita serahkan ke Polda Metro Jaya," ucap Adrianus usai membuat laporan di SPKT Polda Metro Jaya, Jakara Selatan, Jumat (15/11/2024).
Menurut Adrianus, dalam pelaporan ini dia menyertakan tautan pemberitaan media online mengenai hoaks tersebut. Selain itu, diserahkan pula sejumlah nama saksi yang akan menguatkan laporan ini.
"Ini kami laporkan Undang-Undang ITE pasal 28 dan pasal 45 ayat 3," ujar Adrianus.
Sebelumnya, dalam pemberitaan yang dimaksud dalam laporan ini disebutkan adanya gugatan yang dilayangkan ke PTUN atas perombakan AD/ART Golkar. Hal itu tindak lanjut dari penunjukkan Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Umum Partai Golkar.
Kemudian, oknum pengacara itu menyampaikan bahwa putusan PTUN membatalkan AD/ART Golkar saat ini. Penyataannua dimuat dalam salah satu media online pada 12 November 2024.
Di situ, mengulas tentang Pengadilan Tata Usaha Negara yang membatalkan munas Partai Golkar. Padahal, PTUN tidak pernah memutus perkara yang mereka bicarakan di dalam media online.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto