Menuju konten utama

Anwar Usman Sebut Proses Sidang MKMK Salahi Aturan

Anwar Usman menyebutkan proses sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyalahi aturan.

Anwar Usman Sebut Proses Sidang MKMK Salahi Aturan
Hakim Konstitusi Anwar Usman (kiri) didampingi Sekjen MK Heru Setiawan (kanan) memberikan keterangan pers di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (8/11/2023). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/Spt.

tirto.id - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menyebutkan, proses sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyalahi aturan. Ia menyayangkan proses sidang etik MKMM digelar secara terbuka.

"Proses peradilan etik yang seharusnya tertutup sesuai dengan Peraturan MK, dilakukan secara terbuka. Hal itu, secara normatif, tentu menyalahi aturan," kata Anwar saat konferensi pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).

Ia menyebutkan, proses sidang yang digelar secara terbuka justru tidak sejalan dengan pembentukan MKMK. Katanya, fungsi MKMK seharusnya untuk menjaga keluhuran dan martabat hakim konstitusi.

Selain itu, Anwar turut menyoalkan putusan MKMK atas dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi. Menurut dia, putusan MKMK malah melanggar norma.

Namun, Anwar tidak mengungkapkan norma apa yang dilanggar. Di satu sisi, Anwar sebagai eks Ketua MK mengaku tidak ingin mengintervensi proses sidang MKMK.

"Tentang Putusan Majelis Kehormatan MK, meski dengan dalih melakukan terobosan hukum, dengan tujuan mengembalikan citra MK di mata publik, hal tersebut tetap merupakan pelanggaran norma, terhadap ketentuan yang berlaku," urai dia.

Sebagai Ketua MK saat itu, katanya, ia tetap tidak berupaya untuk mencegah atau intervensi terhadap proses, atau jalannya persidangan Majelis Kehormatan MK yang tengah berlangsung.

Selain itu, ia juga mengaku merasa difitnah karena disebut memiliki konflik kepentingan dalam putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang penyesuaian usia minimal capres-cawapres.

Menurut ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu, muatan fitnah tersebut tidak berdasar.

"Fitnah yang dialamatkan kepada saya, terkait penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, adalah fitnah yang amat keji, dan sama sekali tidak berdasarkan atas hukum," kata Anwar

Ia mengklaim tidak akan mengorbankan diri serta harkat dan martabatnya untuk meloloskan pasangan capres-cawapres tertentu. Mengingat, kata Anwar, kariernya sebagai hakim konstitusi akan segera berakhir.

Menurut dia, putusan Nomor 90 dirumuskan oleh sembilan hakim konstitusi. Putusan itu tak hanya dirumus oleh Anwar seorang. Ia mengaku mengedepankan asas dan norma hakim konstitusi dalam perumusan putusan Nomor 90.

Untuk diketahui, dalam putusan MKMK atas dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi, MKMK memutuskan lima amar putusan terhadap Anwar Usman.

Pertama, Anwar disanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK. Kemudian, Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat dalam perkara pelanggaran kode etik hakim konstitusi.

Lalu, Anwar dilarang mencalonkan diri atau dicalonkan dalam pemilihan Ketua MK yang baru. Putusan lain, Anwar dilarang ikut campur menangani perkara perselisihan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Putusan kelima, MKMK meminta Wakil Ketua MK Saldi Isra agar mencari pengganti Anwar Usman yang dihentikan dari jabatan Ketua MK dalam waktu 2 x 24 jam.

Baca juga artikel terkait ANWAR USMAN atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Politik
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Reja Hidayat