Menuju konten utama

TPN Ganjar-Mahfud Serahkan ke Rakyat Nilai Pembelaan Anwar Usman

Menurut Ketua TPN Ganjar-Mahfud Arsjad Rasjid pembelaan yang dilontarkan Anwar Usman merupakan haknya sebagai manusia.

TPN Ganjar-Mahfud Serahkan ke Rakyat Nilai Pembelaan Anwar Usman
Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo Arsjad Rasjid (kiri) didampingi Wakil Ketua Andika Perkasa memberikan keterangan pers peresmian Media Center TPN Ganjar Presiden di Jalan Cemara, Menteng, Jakarta, Minggu (15/10/2023). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nz

tirto.id - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD angkat bicara mengenai pernyataan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang merasa dirinya difitnah telah memberikan karpet merah salah satu pasangan calon (paslon).

Menurut Ketua TPN Ganjar-Mahfud Arsjad Rasjid pembelaan yang dilontarkan Anwar Usman merupakan haknya sebagai manusia. TPN Ganjar-Mahfud menyerahkan semua kepada rakyat untuk menilai pernyataan pembelaan yang diucapkan Anwar Usman usai dicopot Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) dari jabatan sebagai Ketua MK.

"Setiap manusia itu mempunyai hak asasi manusia. Jadi itu adalah keputusan Pak Anwar, tapi yang terpenting bahwa rakyat Indonesia sudah menyaksikan dan sudah melihat dan sudah ada yang namanya MKMK yang sudah jelas sekali. Jadi biarlah rakyat yang menilai tersebut," tutur Arsjad Rasjid dalam konferensi pers, Rabu (8/11/2023).

Ditambahkan Arsjad, TPN Ganjar-Mahfud mengajak rakyat untuk melihat dan mendengar sebagai bentuk evaluasi. Dengan begitu, ia menegaskan bahwa proses demokrasi bisa benar-benar berjalan.

Di sisi lain, Arsjad menuturkan bahwa peristiwa di MK beberapa waktu lalu harus menjadi renungan dan menjadi evaluasi bagi masyarakat untuk bergotong-royong menghidupkan demokrasi kembali.

"Marilah kita bersama-sama menjaga bagaimana kita memastikan yang paling pasti demokrasi kita hidup terus, demokrasi ini harus hidup karena itulah Indonesia, itulah Bhineka Tunggal Ika," kata Arsjad.

Anwar Usman sebelumnya mengaku merasa difitnah karena disebut memiliki konflik kepentingan dalam putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang penyesuaian usia minimal capres-cawapres. Menurut ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu, muatan fitnah tersebut tidak berdasar.

"Fitnah yang dialamatkan kepada saya, terkait penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, adalah fitnah yang amat keji, dan sama sekali tidak berdasarkan atas hukum," kata Anwar saat konferensi pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).

Ia mengaku tidak akan mengorbankan diri serta harkat dan martabatnya untuk meloloskan pasangan capres-cawapres tertentu. Mengingat, kata Anwar, kariernya sebagai hakim konstitusi akan segera berakhir.

Menurut dia, putusan Nomor 90 dirumuskan oleh sembilan hakim konstitusi. Putusan itu tak hanya dirumus oleh Anwar seorang. Ia mengaku mengedepankan azas dan norma hakim konstitusi dalam perumusan putusan Nomor 90.

Anwar turut menyebutkan, rakyat merupakan penentu akhir siapa sosok yang cocok menjadi presiden dan wakil presiden nantinya.

"Saya tidak akan mengorbankan diri saya, martabat saya, dan kehormatan saya, diujung masa pengabdian saya sebagai hakim, demi meloloskan pasangan calon [presiden-wakil presiden] tertentu," sebut Anwar.

Baca juga artikel terkait PEMBELAAN ANWAR USMAN atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Politik
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto